Kiai Ashari jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo
- kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo masih menjadi perhatian publik, yang memunculkan nama Kiai Ashari.
Sejauh ini polisi sudah menangkap Kiai Ashari. Pria yang diduga menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam keterangannya, Polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.
Sehubungan dengan kasus ini, aksi bejat dugaan pelecehan dilakukan Kiai Ashari terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Disampaikan jika Kiai Ashari atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ditambah juga tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Juga dikenakan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.
- kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___
Pengakuan Korban
Sehubungan dengan kasus ini, santriwati berinisial T menyebutkan Kiai Ashari mengajak setiap santri yang telah dipilihnya ke Kamar.
T juga menambahkan jika dirinya pernah disuruh pijitin Kiai Ashari dengan dalih patuh guru, juga disebut memiliki penyakit.
Situasi yang diakui T seakan terhipnotis dengan ucapan Kiai Ashari. Akhirnya ia melakukan arahan guru sekaligus pengurus Ponpes Ndolo Kusumo.
"Kenapa kok yang disuruh memijat selalu santriwati, padahal di situ juga banyak anak santri laki-laki,” katanya, dikutip dari YouTube Denny Sumargo.
- Kolase tvOnenews.com/ Facebook I Love Pati/ Youtube FHI Multimedia
Korban juga mengaku kalau modus Kiai Ashari itu dilakukan secara bertahap kata korban. Lalu ada aktivitas di luar nalar terjadi. Santriwati yang selesai memijat, kemudian diberikan ciuman di area pipi bahkan mulut oleh Kiai Ashari.
"Kronologinya bertahap, enggak langsung separah itu enggak. Awal mulanya ya disuruh mijeti, disuruh pijat terus dicium,“ jelas T.
"Waktu itu biasa, kalau sudah ndalem sama pak kiai itu sudah biasa,“ lanjutnya.
Selain itu, T juga menyampaikan kalau Santriwati yabg yang menjadi korban juga sering diajak ziarah dan kegiatan shalawatan, baik hanya berdua maupun beramai-ramai.
Setelah kegiatan tersebut, biasanya korban diajak untuk menemani tidur. Kata T hanya temani tidur.
“Kalau habis ziarah sama shalawatan, biasanya langsung diajak nemani tidur itu. Nggak sampai berhubungan sih, tapi katanya disuruh guru Tariqah itu,” jelas T.
Respons Kementerian Agama
Di sisi lain, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis.
Dia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
"sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.(klw)
Load more