News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kiai Ashari jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo

Viral kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Nama Kiai Ashari pun langsung menjadk menjadi sorotan kareena karena telah ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 12 Mei 2026 - 05:50 WIB
Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo masih menjadi perhatian publik, yang memunculkan nama Kiai Ashari.

Sejauh ini polisi sudah menangkap Kiai Ashari. Pria yang diduga menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.

Sehubungan dengan kasus ini, aksi bejat dugaan pelecehan dilakukan Kiai Ashari terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Disampaikan jika Kiai Ashari atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ditambah juga tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Juga dikenakan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri. 

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.

Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual
Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___

Pengakuan Korban

Sehubungan dengan kasus ini, santriwati berinisial T menyebutkan Kiai Ashari mengajak setiap santri yang telah dipilihnya ke Kamar. 

T juga menambahkan jika dirinya pernah disuruh pijitin Kiai Ashari dengan dalih patuh guru, juga disebut memiliki penyakit. 

Situasi yang diakui T seakan terhipnotis dengan ucapan Kiai Ashari. Akhirnya ia melakukan arahan guru sekaligus pengurus Ponpes Ndolo Kusumo.

"Kenapa kok yang disuruh memijat selalu santriwati, padahal di situ juga banyak anak santri laki-laki,” katanya, dikutip dari YouTube Denny Sumargo.

Oknum Kiai Bernama Ashari dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri
Oknum Kiai Bernama Ashari dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Facebook I Love Pati/ Youtube FHI Multimedia

Korban juga mengaku kalau modus Kiai Ashari itu dilakukan secara bertahap kata korban. Lalu ada aktivitas di luar nalar terjadi. Santriwati yang selesai memijat, kemudian diberikan ciuman di area pipi bahkan mulut oleh Kiai Ashari.

"Kronologinya bertahap, enggak langsung separah itu enggak. Awal mulanya ya disuruh mijeti, disuruh pijat terus dicium,“ jelas T.

"Waktu itu biasa, kalau sudah ndalem sama pak kiai itu sudah biasa,“ lanjutnya.

Selain itu, T juga menyampaikan kalau Santriwati yabg yang menjadi korban juga sering diajak ziarah dan kegiatan shalawatan, baik hanya berdua maupun beramai-ramai. 

Setelah kegiatan tersebut, biasanya korban diajak untuk menemani tidur. Kata T hanya temani tidur.

“Kalau habis ziarah sama shalawatan, biasanya langsung diajak nemani tidur itu. Nggak sampai berhubungan sih, tapi katanya disuruh guru Tariqah itu,” jelas T.

Respons Kementerian Agama 

Di sisi lain, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.

"sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.(klw)

    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Keduanya dipersiapkan mengikuti agenda Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 sekaligus menghadapi uji tanding kontra China.
Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Indonesia memastikan medali emas setelah menundukkan China dengan skor dramatis 3-2 pada final di Ichinoya City Municipal Gymnasium, Kamis (24/9/2026).
Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak waktu kick-off, lokasi pertandingan, dan siaran langsung laga perdana Skuad Garuda.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Diving Makin Diminati Generasi Muda, Bukan Sekadar Hobi tapi Jadi Tren Gaya Hidup?

Diving Makin Diminati Generasi Muda, Bukan Sekadar Hobi tapi Jadi Tren Gaya Hidup?

Diving dan outdoor adventure makin menarik bagi generasi muda. Data global menunjukkan usia di bawah 40 tahun masih mendominasi sertifikasi diving. Tren ini

Trending

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak waktu kick-off, lokasi pertandingan, dan siaran langsung laga perdana Skuad Garuda.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Bursa Kerja Online yang ditayangkan live melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial dan dipandu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral