Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas
- Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Kesehatan membuka alasan di balik keputusan penanganan seorang warga negara asing (WNA) di Jakarta yang sempat menjadi kontak erat kasus Hantavirus dari klaster kapal pesiar MV Hondius.
Meski sempat memicu kekhawatiran, pemerintah menegaskan WNA tersebut sebenarnya memenuhi syarat untuk menjalani isolasi mandiri sesuai protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelaksana Tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan, keputusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan PCR yang telah menunjukkan hasil negatif.
“Walaupun sebenarnya berdasarkan protokol yang dikeluarkan oleh WHO, bahwa ketika ya yang apa namanya penumpang yang turun ya dari kapal MV Hondius tersebut itu sudah diperiksa ya PCR-nya dan dinyatakan negatif, itu bisa dilakukan ya isolasi atau karantina secara mandiri,” kata Andi di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah memastikan WNA yang sempat satu penerbangan dengan pasien kasus kedua asal Saint Helena menuju Johannesburg, Afrika Selatan, itu dinyatakan negatif Hantavirus.
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan kondisi kontak erat tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit.
“Ya, tetapi kami melihat perkembangannya dan sebenarnya itu memungkinkan saja untuk dilakukan isolasi mandiri,” ujarnya.
Andi mengungkapkan lokasi tempat tinggal WNA tersebut juga menjadi pertimbangan penting dalam skema isolasi mandiri. Pemerintah menilai kondisi apartemen tempat tinggalnya cukup aman dan memenuhi standar pengawasan kesehatan.
“Ya, dan sebenarnya kalau kita lihat bagaimana keadaan daripada apartemen dari KE (kontak erat) ini dia itu berada pada level atau tingkat yang paling di atas tinggi,” katanya.
Menurut Kemenkes, posisi hunian yang berada di area tertutup dan minim interaksi langsung dengan lingkungan sekitar dinilai memadai untuk mendukung isolasi mandiri sesuai pedoman WHO.
“Dan itu sangat memungkinkan untuk dilakukan isolasi mandiri sebenarnya karena sudah sesuai dengan prosedur atau protokol panduan yang dikeluarkan oleh WHO. Seperti demikian,” tutur Andi.
Sebelumnya, pemerintah menerima notifikasi dari International Health Regulation National Focal Point (IHR NFP) Inggris pada 7 Mei 2026 terkait adanya satu kontak erat kasus Hantavirus kapal pesiar MV Hondius yang berdomisili di Indonesia.
Load more