Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
“Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ucap Budi.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, dalam hal ini terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa laporan ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Adapun korban sejak Juli 2021, dalam penanganan dokter spesialis jantung berinisial dr I.
Namun korban diduga menerima tindakan medis tak sesuai dengan indikasi klinis di rumah sakit tersebut, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.(ars/raa)
Load more