Wamenhaj Tegaskan Aturan Dam Haji di Indonesia Tak Dicabut Meski Ada Fatwa MUI
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak akan mencabut surat edaran terkait opsi pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
Bahkan, Kemenhaj justru berencana memperkuat aturan tersebut di tengah polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menegaskan dam sebaiknya dilakukan di Tanah Haram.
“Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut. Kami menyediakan ruang yg sangat luas untuk perbedaan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Menurut Dahnil, pemerintah tidak berada pada posisi memaksakan satu pandangan fiqih tertentu kepada jamaah.
Kemenhaj, kata dia, hanya membuka ruang seluas-luasnya bagi perbedaan keyakinan dan pendapat ulama terkait pelaksanaan dam haji.
Ia menjelaskan jamaah yang meyakini dam boleh dilakukan di dalam negeri dipersilakan mengikuti pandangan tersebut.
Dahnil menyebut pandangan itu juga sejalan dengan tarjih Muhammadiyah dan sejumlah pendapat ulama lainnya.
“Jamaah haji yang mau dan percaya dengan figh yg memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilahkan dan bisa dipotong didalam negeri sprt pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” ujarnya.
Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram seperti pandangan MUI, pemerintah juga mempersilakan.
Namun, Dahnil menegaskan penyembelihan dam harus dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.
“Yang percaya hanya bisa dipotong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di tanah haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah kerajaan arab saudi yakni addahi, selain diluar itu pemerintah kerajaan Saudi arabia menyatakam ilegal,” katanya.
Dahnil menekankan, pemerintah menghormati seluruh perbedaan pandangan fikih yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, kebijakan yang dibuat Kemenhaj justru bertujuan memberi keleluasaan kepada jamaah dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.
“Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fiqih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fiqih haji,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar perbedaan pandangan fiqih tidak berubah menjadi saling menyalahkan di ruang publik.
Load more