Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan
Ia menilai pengaturan demikian bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:54 WIB
Sumber :
- Nova Wahyudi-Antara
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat dasar argumentasi hukumnya, baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan yang relevan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Load more