Viral Maling Motor di Stasiun Pondok Cina Depok Ditangkap, Motor Curian Disembunyikan di Parkiran Apartemen
- Antara
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor milik rekannya saat menjalankan aksi pencurian.
Selain itu, pelaku juga mengungkap lokasi penyimpanan motor hasil curian tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, motor Honda Beat yang dicuri disimpan di parkiran Apartemen Mares 2,” jelas Made Budi.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci motor tidak tertinggal di kendaraan meski hanya ditinggal dalam waktu singkat.
Video aksi pencurian tersebut hingga kini masih ramai diperbincangkan warganet setelah beredar luas di media sosial. (ars/nsp)
Load more