Korlantas Polri Tegaskan Dua Kecelakaan Kereta di Bekasi Tidak Berkaitan, Selisih Waktu Jadi Sorotan DPR
- tvOnenews - syifa
Menanggapi hal tersebut, Mario mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian.
KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam
Sebelumnya, polisi juga mengungkap fakta baru terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek 4 rute Gambir–Surabaya Pasarturi dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepala Seksi Kumpul Olah dan Kaji Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan kereta api tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam saat insiden terjadi.
“Di mana ketika itu KA Argo Bromo Anggrek sedang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam,” kata Sandhi.
Berawal dari Taksi Listrik Mogok di Rel
Menurut Sandhi, rangkaian kejadian bermula saat taksi listrik Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan rel kereta api di kawasan Ampera.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, terjadi tabrakan antara kereta api dan kendaraan taksi yang kemudian mengganggu perjalanan kereta lainnya.
“Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material,” kata Sandhi.
Namun gangguan perjalanan kereta api itu kemudian berdampak terhadap operasional KRL yang menunggu proses evakuasi.
Dugaan Kurang Koordinasi Jadi Pemicu Tabrakan KRL
Polisi menduga kurangnya koordinasi dan penyampaian informasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
“Mungkin akibat kurangnya koordinasi ataupun informasi, tidak mampu memberikan informasi menyeluruh ataupun akurat kepada kereta api Argo Bromo Anggrek,” ujar Sandhi.
Akibat insiden tersebut, tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tidak dapat dihindari hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini Korlantas Polri masih melakukan proses penyidikan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap secara detail kronologi kecelakaan.
“Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas,” kata Sandhi. (ars/nsp)
Load more