Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polisi Ungkap Hasil Olah TKP
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara Commuter Line dan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 86, Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia pada Kamis (21/5/2026).
“Kereta dengan taksi, betul. Itu kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai sopir taksinya,” kata Gefri kepada wartawan.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menjadi rangkaian awal gangguan perjalanan kereta api sebelum terjadinya insiden lain di kawasan Bekasi Timur.
Sopir Dijerat Pasal Kelalaian Lalu Lintas
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat sopir taksi Green SM dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
“Iya, dengan ancaman Pasal 310 ayat 1. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap sopir, karena apa? Ancamannya di bawah dari 5 tahun,” ujar Gefri.
Polisi Fokus pada TKP Pertama
Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar juga mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan Commuter Line dengan taksi Green SM tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mario dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat.
Menurut Mario, penyidikan polisi saat ini fokus pada TKP pertama, yakni lokasi kecelakaan antara kereta api dan taksi di perlintasan sebidang.
“Kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP satu,” kata Mario.
Polisi Ungkap Kronologi Awal
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) sopir taksi berinisial RRP, peristiwa kecelakaan disebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Polisi kemudian langsung melakukan olah TKP setelah kejadian berlangsung.
Mario menjelaskan laporan polisi diterbitkan sehari setelah insiden, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada hari yang sama meski berbeda waktu.
“Setelah kita turun ke TKP, kita juga melaksanakan olah TKP. Laporan polisinya terbit besok harinya, dan SPDP juga terbit di hari yang sama,” jelas Mario.
Pihak kepolisian juga telah menggelar perkara pada 30 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus tersebut.
Berkas Segera Disidangkan
Meski sebelumnya belum mengungkap identitas tersangka secara rinci, Korlantas Polri memastikan proses hukum dalam kasus kecelakaan tersebut sudah berjalan.
Mario mengatakan berkas perkara kini telah dikirimkan ke jaksa dan akan segera diproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
“Sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun, jadi nanti akan langsung dilaksanakan di sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujarnya.
Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi ini sebelumnya menjadi sorotan karena terjadi di jalur padat kereta api dan sempat mengganggu perjalanan Commuter Line di kawasan Bekasi Timur. (ars/nsp)
Load more