Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol
- Kolase tangkapan layar YouTube Pengacara Toni & Instagram/@indramayuinfo
Indramayu, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan satu keluarga melibatkan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya di Paoman, Indramayu memunculkan fakta terbaru.
Dalam hasil sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/5/2026), terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengungkap beberapa fakta terbaru terkait Ririn Priyanto, terdakwa 1 pembunuhan satu keluarga di Indramayu pada Kamis (28/8/2025).
Sebaliknya, pihak Ririn Rifanto juga mengungkapkan fakta terbaru terkait kesaksian Priyo hingga kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
- Tangkapan layar tvOne
1. Ririn Rifanto Punya Panggilan 'Bos'
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya bertanya kepada Priyo. Sebab, terdakwa 2 tersebut menyebut Ririn Rifanto dengan panggilan "Bos".
Priyo pun menjawab dalam persidangan. Ia membenarkan bahwa Ririn Rifanto mempunyai sebutan tersebut di lingkungan pertemanannya.
"Dipanggilnya Bos Irin," ungkap Priyo dikutip, Jumat (22/5/2026).
Diketahui, berdasarkan cerita dari Citra, kakak Priyo dalam podcast YouTube Dedi Mulyadi, Priyo dan Ririn tinggal di satu perumahan yang sama, tepatnya di Perumahan Pepabri, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam sidang lanjutan itu, Priyo memaparkan anak muda di sana mempunyai kebiasaan saat memanggil Ririn. Mereka kerap menyebut terdakwa 1 tersebut dengan sebutan "Bos".
"Dia suka dipanggil Bos, padahal pengangguran, enggak kerja, di rumah saja," tutur Priyo.
Terkait awal mula pertemanannya, terdakwa 2 tersebut menjelaskan dirinya bisa mengenal Ririn terjadi sekitar lima tahun lalu. Kala itu, ia sering gabung nongkrong bersama teman-temannya di kediaman Ririn.
Kebiasaan itulah membuat hubungan pertemanan antara Priyo dan Ririn semakin dekat. Kendati demikian, ia hingga kini mengaku tak mengenali karakter dan kepribadian Ririn.
2. Kerap Diminta Bantu Urusan Ririn Rifanto
Kemudian, Priyo menjelaskan perbandingan antara dirinya dan teman-temannya saat berhubungan dengan Ririn. Ia mengaku dirinya paling sering diminta tolong ketimbang teman lainnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak memahami kenapa bisa diminta membantu segala urusan Ririn. Contoh sederhananya mengenai rencana pembunuhan yang menewaskan Haji Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), Ratu (7), dan bayi berusia 8 bulan.
"Saya awalnya enggak tahu ternyata mau ada pembunuhan," katanya.
Terkait bisnis, Priyo bahkan tidak mengetahui mengenai urusan bisnis sembako. Sebab, ia hanya mengetahui bahwa Ririn sebatas pengangguran dan selalu di rumah.
3. Uang Korban Buat Main Judi Online
Di kesempatan yang sama, Priyo kembali mengungkap kronologi pembunuhan yang sebenarnya. Mulanya, Ririn menargetkan aksinya kepada Budi di toko sembako milik korban.
Setelah itu, Ririn membawa jenazah Budi ke rumah korban. Terdakwa 1 itu juga mengeksekusi empat anggota keluarga lainnya, termasuk Haji Sahroni, Euis, Ratu, dan bayi berusia delapan bulan.
Kata Priyo, Ririn langsung mengambil beberapa barang berharga milik korban. Adapun barang-barang tersebut, di antaranya emas, lima unit ponsel, dan barang lainnya.
Priyo berpendapat semua barang tersebut dibuang ke sungai dan hanya emas dijual oleh Ririn. Selepas itu, uang tersebut ditransfer ke akun Dana milik Budi dan dipindahkan Priyo lewat rekening bank lainnya.
"Uangnya dipakai Ririn buat main slot waktu di hotel," ucapnya.
4. Kambinghitamkan Evan
Lebih lanjut, Priyo menjelaskan dari kejadian itu membuat Ririn berupaya mengkambinghitamkan Evan, mantan karyawan toko sembako korban.
Selaras dengan pengakuan Evan di hadapan Dedi Mulyadi, ia menceritakan dirinya diminta menjual mobil pikap lewat nomor ponsel mantan bosnya yang diduga sudah diambilalih oleh pelaku.
5. Soal 4 Nama Pelaku Lain
Priyo juga ditanya terkait siapa pelaku utama kasus pembunuhan ini. Terdakwa 2 itu menjawab dengan tegas hanya Ririn sebagai dalangnya.
"Ririn. Saya hanya bantu menguburkan," tegas Priyo.
Di sidang lanjutan pada akhir April 2026, Priyo ditanya terkait empat nama lain yang sempat disebut Ririn sebagai pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.
Adapun empat nama tersebut adalah Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Sementara, dalang utama kasus pembunuhan ini menyasar pada Aman Yani.
Priyo kali ini berkata jujur terkait pernyataan tersebut. Ia menyebut empat nama lain itu hanya karangan dan imajinasi Ririn yang berupaya untuk menghilangkan fakta pembunuhan ini.
"Itu hanya karangan Ririn dan ditulis tangan oleh Ririn di lapas," katanya.
"Aslinya tidak ada nama itu. Nama-nama itu saya bahkan tidak tahu, itu hanya karangan Ririn. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi itu orangnya tidak ada, Yoga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada," tambahnya.
6. Pengacara Ririn Rifanto soal Fakta Pencabutan Kuasa oleh Priyo
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi ahlir di PN Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo memberikan kejutan baru. Ia mencabut kuasa tim kuasa hukum dan penasihat hukum sebelumnya, Toni RM.
Priyo mengaku dirinya dipaksa berbohong. Ia mempunyai alasan pencabutan kuasanya lantaran diancam akan dibunuh sehingga pengakuan ini menggemparkan publik.
Toni RM langsung mengungkap fakta terkait pencabutan kuasa tersebut. Ia menegaskan, Ririn tetap bertahan dengan keterangannya sehingga membantah pernyataan dari Priyo.
"Ririn tadi menyatakan keberatan dan mengatakan keterangan Priyo tidak benar," kata Toni RM.
Toni menjelaskan pengakuan dari Ririn. Priyo sempat didatangi oleh keluarga hingga anggota polisi dan mengaku dijanjikan hukuman ringan.
"Ririn menyampaikan Priyo didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali. Setelah itu Priyo cerita dijanjikan hukuman satu tahun," paparnya.
Kendati demikian, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait 70 halaman keterangan kronologi pembunuhan yang sudah dicabut oleh Priyo kepada majelis hakim.
(hap)
Load more