News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau, Cegah Aksi Tawuran Hingga Begal di Jakarta

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36 WIB
Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah untuk mencegah adanya tindak kejahatan tawuran hingga aksi begal yang terjadidi wilayah Jakarta. Salah satunya yakni membentuk pos pantau di sejumlah wilayah.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada beberapa pola yang saat sekarang ini kami lakukan, yaitu dengan membentuk eh pos-pos pantau. Terutama kami tempatkan pada posisi-posisi yang rawan gangguan kamtibmas. Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik kota Jakarta ini,” kata Wahyu, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, dalam pos tersebut pihaknya turut mengerahkan personel Polri berseragam dan sejumlah kendaraan patroli.

“Hal ini untuk meminimalisir (mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas) terutama di kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari. Itu yang terus kita lakukan saat sekarang ini untuk bisa menjaga kota Jakarta agar tetap aman, nyaman, dan tertib tentunya,” ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu menuturkan,,pihaknya juga melaksanakan kegiatan patroli menggunakan roda dua, patroli roda empat, maupun beberapa kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan.

“Dan juga hadirnya kami, terutama pada malam hari melalui patroli perintis presisi, kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli perintis presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di eh kota Jakarta ini,” ujar Wahyu.

“Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobile, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ. Jadi kami benar-benar bertekad untuk bisa menjaga kota Jakarta ini agar aman, tertib, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus 3C yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, sepanjang bulan Mei 2026, yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dalam peristiwa ini, pihaknya telah menetapkan 173 tersangka, yang 135 diantaranya diamankan oleh Polres jajaran.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, 100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek.

Selain mengamankan pelaku, Iman mengungkapkan,pihaknya juga menyita sebanyak 466 barang bukti. 

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.

Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil

kejahatan dari perbuatan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ars)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPC Partai Demokrat Pangkalpinang Rayakan HUT ke-25 dengan Kerja Bakti di RSIA Muhaya

DPC Partai Demokrat Pangkalpinang Rayakan HUT ke-25 dengan Kerja Bakti di RSIA Muhaya

DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang menggelar aksi kerja bakti dan donor darah untuk memperingati hari ulang tahun ke-25 Partai Demokrat yang berlangsung
Timnas Indonesia Tanpa Diaspora dari Eropa, John Herdman Sebut Skuad Garuda Bakal Tampil Nyaris Full Lokal di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Tanpa Diaspora dari Eropa, John Herdman Sebut Skuad Garuda Bakal Tampil Nyaris Full Lokal di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan tampil dengan wajah berbeda pada Piala AFF 2026 mendatang. Skuad Garuda hampir sepenuhnya mengandalkan pemain lokal pada ajang tersebut.
Gubernur Sumut Siap Sinergi dengan PSBI: Bangun SMK Pariwisata dan Integrasi PDAM di Sumut

Gubernur Sumut Siap Sinergi dengan PSBI: Bangun SMK Pariwisata dan Integrasi PDAM di Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyempaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap bersinergi dengan Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) dalam
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Tebet, Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Dimakamkan Secara Militer

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Tebet, Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Dimakamkan Secara Militer

Rachmat Gobel meninggal dunia pada usia 63 tahun. Ratusan karangan bunga memenuhi kawasan RS Brawijaya Tebet hingga prosesi pemakaman secara militer di TMP Kalibata.
Respons John Herdman Usai 1 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Batal Debut di Piala AFF 2026: Ini Mengecewakan

Respons John Herdman Usai 1 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Batal Debut di Piala AFF 2026: Ini Mengecewakan

Kabar kurang menggembirakan datang untuk Timnas Indonesia jelang tampil di Piala AFF 2026. Salah satu calon pemain naturalisasi dipastikan batal jalani debut.
Wujud Nyata Dukung Program Lingkungan Pemerintah, BM PAN Gelar Aksi Bersih-bersih Pesisir Anyer

Wujud Nyata Dukung Program Lingkungan Pemerintah, BM PAN Gelar Aksi Bersih-bersih Pesisir Anyer

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) bersiap menggelar Kongres VII.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Berikut profil lengkap anggota DPR RI, Rachmat Gobel yang baru meninggal dunia, Jumat (10/7/2026), mulai dari agama, asal-usul keluarga, pendidikan, dan karier.
Selengkapnya

Viral