News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau, Cegah Aksi Tawuran Hingga Begal di Jakarta

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36 WIB
Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah untuk mencegah adanya tindak kejahatan tawuran hingga aksi begal yang terjadidi wilayah Jakarta. Salah satunya yakni membentuk pos pantau di sejumlah wilayah.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada beberapa pola yang saat sekarang ini kami lakukan, yaitu dengan membentuk eh pos-pos pantau. Terutama kami tempatkan pada posisi-posisi yang rawan gangguan kamtibmas. Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik kota Jakarta ini,” kata Wahyu, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, dalam pos tersebut pihaknya turut mengerahkan personel Polri berseragam dan sejumlah kendaraan patroli.

“Hal ini untuk meminimalisir (mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas) terutama di kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari. Itu yang terus kita lakukan saat sekarang ini untuk bisa menjaga kota Jakarta agar tetap aman, nyaman, dan tertib tentunya,” ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu menuturkan,,pihaknya juga melaksanakan kegiatan patroli menggunakan roda dua, patroli roda empat, maupun beberapa kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan.

“Dan juga hadirnya kami, terutama pada malam hari melalui patroli perintis presisi, kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli perintis presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di eh kota Jakarta ini,” ujar Wahyu.

“Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobile, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ. Jadi kami benar-benar bertekad untuk bisa menjaga kota Jakarta ini agar aman, tertib, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus 3C yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, sepanjang bulan Mei 2026, yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dalam peristiwa ini, pihaknya telah menetapkan 173 tersangka, yang 135 diantaranya diamankan oleh Polres jajaran.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, 100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek.

Selain mengamankan pelaku, Iman mengungkapkan,pihaknya juga menyita sebanyak 466 barang bukti. 

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.

Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil

kejahatan dari perbuatan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ars)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren modifikasi mobil di kalangan Gen Z dan milenial memperlihatkan bahwa personalisasi kendaraan dapat berjalan beriringan dengan fungsi praktis
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Marc Marquez membawa misi khusus pada MotoGP Indonesia 2026 dengan tekad mengakhiri rentetan hasil buruknya di Sirkuit Mandalika.
Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

PT Jasaraharja Putera membukukan laba bersih sekitar Rp234,49 miliar pada kinerja keuangan tahun 2025.
Resmi! Mitchel Bakker Gabung Klub Kasta Teratas Eropa dan Tantang Pilar Timnas Indonesia di Laga Debut

Resmi! Mitchel Bakker Gabung Klub Kasta Teratas Eropa dan Tantang Pilar Timnas Indonesia di Laga Debut

Sempat dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Mitchel Bakker resmi bergabung dengan klub kasta teratas Liga Belanda, NEC Nijmegen, setelah berpisah dengan Atalanta.

Trending

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Ratusan karyawan Club de Arjuna mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan membuka akses menuju tempat usaha mereka yang masih tertutup tembok.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026 yang berlangsung di Sirkuit Marina Bay, Jumat 9 Oktober dengan sukses Max Verstappen amankan pole position.
Selengkapnya

Viral