News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Penumpang Perempuan Aniaya Penumpang Lain dalam Jaklingko, Ini Kronologi Lengkapnya

Adalah NS (30) pelaku penganiayaan tersebut, sementara korban berinisial B (27). Pelaku melakukan penganiayaan tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:28 WIB
angkapan layar terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO-Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial, seorang wanita penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir menganiaya penumpang lain.

Adalah NS (30) pelaku penganiayaan tersebut, sementara korban berinisial B (27). Pelaku melakukan penganiayaan tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko.

Ketika Jaklingko itu melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. 

Pelaku kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).

Setelah kartu elektronik itu digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar.

Tak lama kemudian, saat korban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.

Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. 

Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.

Korban lalu melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menggelar konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, terkait kasus tersebut.

"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," katanya. 

Dia menegaskan selama menunggu hasil uji klinis, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah uji klinis selesai dilakukan, pelaku kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Kalau seandainya ada hal yang ditemukan, yang sekiranya kurang pas, yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat, bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian, melalui call center 110," pungkasnya.

Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Kesehatan Mental Sedunia: 5 Manfaat Musik bagi Kesehatan Mental, dari Mengenali Emosi hingga Mengelola Stres

Hari Kesehatan Mental Sedunia: 5 Manfaat Musik bagi Kesehatan Mental, dari Mengenali Emosi hingga Mengelola Stres

Musik dapat membantu mengenali emosi, mengurangi tekanan, dan membuat seseorang merasa tidak sendirian. Simak lima perannya bagi kesehatan mental menurut psikolog.
Tak Cukup Jualan di Daerah, Begini Cara UMKM Herbal Membidik Pasar Nasional Lewat Digital

Tak Cukup Jualan di Daerah, Begini Cara UMKM Herbal Membidik Pasar Nasional Lewat Digital

Media sosial dan marketplace membuka peluang UMKM herbal memperluas pasar. Belajar dari praktik internasional, pemasaran digital dengan memperhatikan legalitas
Masih Ingat “Demi Waktu”? Konser 30 Tahun UNGU, Lagu yang Menyimpan Kenangan Cinta hingga Masa Muda

Masih Ingat “Demi Waktu”? Konser 30 Tahun UNGU, Lagu yang Menyimpan Kenangan Cinta hingga Masa Muda

Lagu-lagu UNGU seperti “Demi Waktu” dan “Tercipta Untukku” menemani perjalanan hidup pendengar selama 30 tahun. Simak kisah di balik konser perayaan tiga dekade
Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero dapat sambutan istimewa dari rekan setimnya di Rayo Vallecano setelah mengantarkan Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

Ibas bertemu SGX untuk membahas peluang kerja sama pasar modal Indonesia-Singapura, mulai dari IPO lintas negara, dual listing, ETF regional, hingga akses
Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Bagaimana anak yatim bisa mandiri setelah bantuan berakhir? Kenali empat pilar penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga dukungan sosial

Trending

Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Penyanyi muda Betrand Peto akhirnya melancarkan klarifikasi tegas terkait beredarnya potongan video viral berkonotasi miring di media sosial yang memunculkan ..
Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), Minggu (29/9/2026)
Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung flagship 2026, mana lebih worth it untuk gaji UMR Jakarta? Simak perbandingan harga, kamera, performa, baterai, dan biaya membeli HP premium
Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral tradisi pernikahan Bugis satu tante satu emas di Instagram. Simak momen pengantin dibanjiri perhiasan, filosofi Baju Bodo, dan makna budaya di baliknya
Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Aksi menggemaskan sekaligus menakjubkan dari seorang bayi laki-laki berusia sembilan bulan mendadak gegerkan jagat media sosial China. Tanpa rasa takut, bayi -
Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, dikabarkan menyuntikkan dana sebesar 50 juta euro untuk memperkuat ekuitas pemegang saham klub.
5 Cara Cari Cuan dari AI pada 2026, Modal Laptop dan Skill! Gen Z Bisa Mulai dari ChatGPT

5 Cara Cari Cuan dari AI pada 2026, Modal Laptop dan Skill! Gen Z Bisa Mulai dari ChatGPT

Lima cara menghasilkan uang dari AI pada 2026 yang realistis untuk Gen Z dan milenial. Manfaatkan ChatGPT, Gemini, desain AI, affiliate, dan otomatisasi bisnis
Selengkapnya

Viral