5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Sleman, tvOnenews.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta tegas menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta.
Pemberian sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
UPN Veteran Yogyakarta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Rektor dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026,
Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.
Selain itu, untuk satu dosen yang diberikan sanksi administrasi berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Temukan Unsur Pelecehan Verbal
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawa menjelaskan bahwa Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 19 Mei 2026 lalu.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Iva.
Load more