Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar di Jakbar, Modus Tawarkan Penukaran Dolar AS ke Korban
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penggelapan uang berinisial F, senilai Rp1.2 miliar di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (19/5/2026).
“Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Arsya, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut Arsya menerangkan, penangkapan pelaku ini merupakan operasi Tim Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Barelang.
Adapun kasus penipuan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Peristiwa ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Juni 2025 dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka diduga melalukan penggelapan dengan modus menawarkan penukaran dolar AS kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana senilai Rp1.269.000.000,” ungkap Arsya.
Sementara itu diketahui bahwa tersangka sempat berjanji mengembalikan uang milik korban, namun janji itu tak kunjung ditepati.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melalukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.
“Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelas Arsya.(ars/raa)
Load more