Viral Remaja Alami Pengeroyokan di Depan SPBU Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- ANTARA
Dalam video yang viral di media sosial, korban terlihat tidak berdaya saat mendapat pukulan dan tendangan dari beberapa orang di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang berada di lokasi tampak mencoba melerai keributan tersebut.
Dua Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Usai video pengeroyokan itu viral dan menjadi perhatian publik, kedua tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Roby mengatakan SS dan ASA datang ke kantor polisi pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum korban untuk melengkapi proses penyidikan.
Pelaku Terancam Penjara Hingga 7 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.
“Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum,” jelas Roby.
Kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan publik setelah video aksi kekerasan tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian warganet terkait aksi brutal di ruang publik. (ars/nsp)
Load more