Paku Keluar dari Lidah, Motor Melayang: Modus Licik Dukun Gadungan di Duren Sawit Jaktim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dua pria berinisial RAT dan AJ kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi penipuan bermodus praktik supranatural atau dukun gadungan mereka terbongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Utara setelah membawa kabur harta benda milik seorang pemuda di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, membeberkan bahwa para pelaku mengincar korban dengan iming-iming spiritual.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," ujar Danang di Jakarta, Rabu (27/5).
Kejadian bermula saat korban bernama Ilham (19) tengah bersantai di atas sepeda motornya. RAT mendekati Ilham dengan sandiwara menanyakan alamat fiktif untuk keperluan pengobatan.
Tak lama kemudian, AJ muncul dan berpura-pura menjadi mantan pasien yang memberikan testimoni palsu tentang kehebatan RAT guna meyakinkan korban.
Di tengah percakapan, para pelaku menakut-nakuti Ilham dengan menyebut bahwa ia sedang dirundung kesialan besar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan trik sulap dengan mengeluarkan paku dari mulut yang sebenarnya sudah disembunyikan di bawah lidah.
Paku tersebut diklaim seolah-olah ditarik secara gaib dari tubuh Ilham.
Ilham kemudian diminta membungkus paku tersebut dengan uang miliknya dan membuangnya ke lokasi sejauh 50 meter.
Namun, saat korban menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas membawa lari motor, ponsel, dan dompet korban.
Danang menegaskan bahwa kejahatan ini murni didorong oleh keinginan mencari keuntungan instan.
"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," tegasnya.
Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026, disusul penangkapan AJ di Semper pada hari berikutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan saat beraksi, sementara motor milik korban masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Load more