News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Ilustrasi Umkm
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui beleid baru ini, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

Dengan adanya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Sebut UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana

Dalam bagian penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.

Keterbatasan tersebut mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Tarif Final 0,5 Persen

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Namun pemerintah juga mulai memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak.

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu.

Pemerintah menyebut perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.

Profesi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • Konsultan

  • Akuntan

  • Dokter

  • Notaris

  • Profesi jasa sejenis lainnya

Artinya, pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.

Omzet Beberapa Perusahaan Kini Digabung

Perubahan lain dalam PP 20 Tahun 2026 juga menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.

Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan.

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah.

PP 20 Tahun 2026 Juga Atur Larangan Biaya Suap Jadi Pengurang Pajak

Selain mengatur fasilitas pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Beberapa pengeluaran yang dimaksud meliputi:

  • Suap

  • Gratifikasi

  • Pemberian ilegal lainnya

  • Suap kepada pejabat publik asing

Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, maupun memelihara penghasilan sehingga tidak layak dijadikan pengurang pajak.

PP 20 Tahun 2026 Jadi Aturan Baru Pajak UMKM

Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi pelaku UMKM karena memberikan tambahan waktu penggunaan tarif pajak final yang lebih ringan.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sassuolo dalam Krisis, Jay Idzes Minta Neroverdi Lakukan Hal Ini Jelang Lawan AS Roma

Sassuolo dalam Krisis, Jay Idzes Minta Neroverdi Lakukan Hal Ini Jelang Lawan AS Roma

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menyadari bahwa Sassuolo berada dalam krisis. Timnya harus berbenah sebelum laga selanjutnya melawan AS Roma di Liga Italia 2026-2027.
BREAKING
NEWS
Terungkap! Begini Wujud Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan dalam Sidang di PN Jaktim

Terungkap! Begini Wujud Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan dalam Sidang di PN Jaktim

Jokowi diagendakan akan menjalani dua persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 WIB.
Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tak Mengecewakan, The Cong Tan Cang Kalahkan Sanest Khanh Hoa

Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tak Mengecewakan, The Cong Tan Cang Kalahkan Sanest Khanh Hoa

Hasil Liga Voli Vietnam 2026, meski tak menurunkan Rivan Nurmulki secara penuh namun The Cong Tan Cang berhasil meraih kemenangan atas Sanest Khanh Hoa.
BREAKING
NEWS
Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo: Penglihatan Saya Adalah Penglihatan Seorang Fotografer

Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo: Penglihatan Saya Adalah Penglihatan Seorang Fotografer

Saat jeda sidang, Roy ditanya apa alasan dirinya tertawa saat Jokowi menunjukkan dokumen itu. Roy menilai ada perbedaan ijazah yang diperlihatkan di persidangan dan ijazah tanggal 15 Desember.
Toyota Tarik 176.732 Mobil di China: SUV Listrik hingga Lexus GX Kena Recall, Ini Alasannya

Toyota Tarik 176.732 Mobil di China: SUV Listrik hingga Lexus GX Kena Recall, Ini Alasannya

Toyota dikabarkan melakukan penarikan kembali atau recall terhadap 176.732 mobbilk di China akibat sejumlah masalah teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Meski Sudah Mengaku Salah, Herri Pras Tegaskan Tak Akan Berhenti Mengkritik Oknum Habib

Meski Sudah Mengaku Salah, Herri Pras Tegaskan Tak Akan Berhenti Mengkritik Oknum Habib

Herri Pras mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf setelah mendapat nasihat sejumlah ustaz. Meski begitu, ia menegaskan tetap akan mengkritik.

Trending

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan satu kaki di fase knock out ACL Two. Hasil ini diraih Persib setelah kembali mempertahankan tren positif di babak penyisihan grup. 
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Jepang mulai mempersiapkan diri menghadapi agenda internasional dengan memanggil 28 pemain. Samurai Biru satu grup Timnas Indonesia di Piala Asia 2027.
Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Kepastian lolos diraih Persib setelah menaklukkan Melbourne Victory dengan skor 2-1 di Stadion Rectangular Melbourne, Rabu (4/11/2026).
Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari dunia musik Tanah Air. Bassist Harry Toledo meninggal dunia. Kabar duka ini salah satunya disampaikan oleh Sandy Pas Band lewat Instagram pribadinya.
Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Pihak Yordania direncanakan untuk melaksanakan konferensi pers pada Sabtu (7/11/2026) mendatang. Duel melawan Timnas Indonesia menjadi pertanyaan karena kondisi keamanan.
Como Menang Telak 9-1 atas Lens, Cesc Fabregas Sudah Pikirkan Duel Kontra Barcelona dan PSG

Como Menang Telak 9-1 atas Lens, Cesc Fabregas Sudah Pikirkan Duel Kontra Barcelona dan PSG

Pelatih Como 1907, Cesc Fabregas, sudah memikirkan pertandingan melawan Barcelona dan Paris Saint-Germain. Mereka baru saja meraih kemenangan telak dengan skor 9-1 atas Lens.
Selengkapnya

Viral