Aksi Penyadapan ke Presiden Prabowo, AMY: Tak Boleh Ada Aparat Kebal Hukum dan Sewenang-wenang
- Antara
tvOnenews.com, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan kecaman atas munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta jajaran pejabat tinggi negara.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf (AMY) menegaskan bahwa aksi penyadapan tersebut merupakan kejahatan hukum luar biasa dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
"PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi," tegas AMY dengan nada keras dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
- Istimewa
AMY menilai, luasnya cakupan sasaran—yang tidak hanya mengincar Presiden Prabowo tetapi juga pimpinan partai politik, pejabat negara, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas)—membuktikan betapa parahnya tingkat kejahatan intelijen gelap ini.
Bahkan, PKS mengategorikan skandal ini sebagai salah satu kasus penyadapan paling masif dan mengerikan di kancah internasional.
"Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi masyarakat," sindir AMY tajam.
Atas keprihatinan mendalam tersebut, PKS menuntut penagihan tanggung jawab hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu. AMY juga mengapresiasi penindakan awal oleh Polri, namun menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Guna memberangus praktik penyalahgunaan instrumen negara, PKS mendesak dua langkah:
1. Penindakan Pidana Tanpa Pandang Bulu: Seluruh otak penggerak, penyandang dana, hingga eksekutor lapangan wajib diseret ke pengadilan tanpa ada pihak yang kebal hukum.
2. Pembentukan Pansus Reformasi Polri di DPR RI: DPR bersama Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan baku dan melakukan audit total atas standar operasional prosedur (SOP) instrumen penyadapan di seluruh lembaga negara.
"Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan," tegas AMY memungkas peryataannya.
Load more