GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Etik Ombudsman RI Tak Akan Periksa Yeka Hendra, Ini Alasannya

Majelis etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan tidak akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:30 WIB
Ketua Majelis ORI, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan tidak akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

Diketahui, Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan sudah menjadi mantan anggota Ombudsman RI, maka majelis etik tidak akan memeriksa Yeka.

"Yeka sekarang bukan anggota lagi. Jadi enggak bisa diurus lagi, maka dia menjadi urusannya Kejaksaan," ucap Ketua Majelis ORI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).

Jimly menjelaskan, saat ini Yeka telah menjadi warga biasa. Meskipun kasus yang menjeratnya dilakukan pada saat menjabat di Ombudsman RI.

Oleh karena itu, kasus yang menyeret Yeka murni menjadi urusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan beberapa mantan ketua hingga staf telah dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasusnya.

"Pimpinan ORI yang lama maupun staf, sudah beberapa dipanggil ke Kejaksaan untuk pemeriksaan, tapi itu proses hukum, diluar urusan majelis etik," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara yang menjerat Yeka bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.

Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan yang dilakukan secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Kejagung, perubahan materi laporan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.
Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral