Majelis Etik Ombudsman RI Tak Akan Periksa Yeka Hendra, Ini Alasannya
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Padahal, kebijakan DMO menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Kejagung juga mengungkap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh Yeka Hendra.
Laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
Namun, menurut penyidik, dokumen itu justru diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.
Marcella diketahui merupakan advokat pihak korporasi yang berperkara dalam kasus CPO.
Kejagung menyebut LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
"Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," ujar Syarief.
Selain itu, Kejagung menduga Yeka menerima sejumlah uang terkait pengaturan LHP tersebut.
Dana itu disebut berasal dari PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain, termasuk proyek-proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.(aha/raa)
Load more