Miris Sepanjang 2026 Ada 63 PMI Kembali ke NTT dengan Kondisi Sudah Tak Bernyawa
- (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)
Kupang, tvOnenews.com - Sebanyak 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dipulangkan sejak awal tahun hingga 30 Mei 2026.
Hal ini diungkap langsung oleh Pengantar Kerja Ahli Madya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Muhammad Geo Amang pada Sabtu (30/5/2026).
“Jenazah hari ini adalah jenazah yang ke-63 di tahun 2026. Dari 63 jenazah, 61 di antaranya merupakan pekerja migran nonprosedural, sementara dua lainnya berangkat secara resmi,” katanya.
Sebelumnya, BP3MI NTT bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT serta instansi terkait memfasilitasi pemulangan satu jenazah PMI NTT dari Malaysia.
Geo Amang mengatakan jenazah tersebut atas nama Kosmas Duli Suban Mukin, warga Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur.
Mirisnya, PMI tersebut termasuk salah satu PMI nonprosedural.
BP3MI NTT juga mencatat pada 2024 telah memfasilitasi pemulangan 125 jenazah PMI dan pada 2025 sebanyak 127 jenazah PMI, dengan mayoritas merupakan pekerja migran berstatus nonprocedural dengan kata lain ilegal.
Oleh karena itu, Geo Amang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku agar mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Menurutnya, PMI yang berangkat secara ilegal kerap tidak memenuhi syarat administratif, termasuk perlindungan kerja yang minim.
“Saya ambil contoh asuransi. Asuransi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran, sehingga ketika terjadi persoalan di luar negeri mereka dapat ditanggung asuransi atau mendapatkan santunan. Hal ini penting dan patut menjadi perhatian bersama,” terangnya.
Ia berharap pekerjaan ke luar negeri tidak dijadikan profesi seumur hidup, melainkan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kesejahteraan, sebelum kembali dan berwirausaha secara mandiri di daerah asal.
BP3MI NTT turut menginformasikan rencana kedatangan dua jenazah PMI pada Minggu (31/5), masing-masing atas nama Maria Alfiana Bhure asal Kelurahan Hewuli, alamat Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan lama bekerja tiga tahun.
Satu lainnya atas nama Gabriel Gero asal Dusun Ndoso, Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dengan lama bekerja 25 tahun. (ant)
Load more