Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Bongkar Modus Baru Penyelundupan Manusia: 16 WN Uzbekistan Masuk Lewat Laut Alor-Rote
- tvOnenews
Kupang, tvOnenews.com - Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
"Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manulang, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang.
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.
Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
" Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa," tegas Manulang.
Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
"Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
"Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi," jelasnya.
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
Load more