Sidang Perdana Perkara Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni, Pakar Hukum Singung Sanksi
- Tangkapan layar YouTube MPRGOID
"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yg merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontinak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," timpal Firman.
Menutup pernyataannya, Firman berpandangan hal wajar bila perkara ini 'berujung' ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.
"Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," katanya. (aag)
Load more