Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas
- Istimewa
Topo memaparkan salah satu poin penting dalam eksaminasi adalah adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Mulyono yang mengkritisi tiga aspek fundamental dalam perkara itu yakni kegagalan audit forensik, ketiadaan mens rea, dan persoalan bisnis yang ditarik paksa menjadi perkara tindak pidana korupsi.
"Kalau dalam legal maxim ya, dalam satu prinsip hukum sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya: biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi seolah-olah karena enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea. Jadi dari fakta-fakta itu disimpulkan adanya mens rea. Ini yang berbahaya," ujarnya.
Selain itu, Topo juga mengkritik mengenai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menilai pelanggaran SOP maupun tata kerja organisasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam UU Tipikor.
"Kelirunya di sini. Karena dalam realitas hukum dan bisnis, atau dalam konteks Tipikor yang dimaksud di Pasal 2 Undang-Undang Tipikor atau 603 KUHP baru, itu melawan hukum itu hanya sarana. Dan harus ada niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum," katanya.
Topo juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM PT OTM yang disebut sebagai total loss.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena fasilitas terminal BBM yang menjadi objek perkara masih digunakan hingga saat ini.
"Saya kira kelirunya di sini. Bahkan sampai sekarang masih digunakan kalau enggak salah. Jadi enggak boleh begitu dong. Masa karena ada satu unsur misalnya menurut pendapat dia melawan hukum, sehingga semuanya dipandang sebagai total loss," ujarnya.
Dengan berbagai hal itu, Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi.
Untuk itu, menurutnya, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.
"Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya," kata Topo.
Load more