Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR RI
- Aldi-tvOne
Dalam laporannya, David merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menilai juri dan moderator tidak menjalankan tugas secara cermat sehingga mengabaikan prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan lomba.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pihak tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi sehingga layak diuji melalui proses hukum.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam petitum gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil tindakan terhadap dua juri yang bertugas dalam perlombaan tersebut, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. (aha/nsi)
Load more