Misteri Kematian WNA Korea di Tambun Terungkap: Mantan Caleg DPRD Bekasi Ajak Pria Lain Habisi Nyawa Mantan Suaminya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tabir gelap kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.
Polres Metro Bekasi menetapkan seorang wanita berinisial SJ, yang diketahui merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai dalang utama di balik aksi keji tersebut.
Dalam melancarkan aksinya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, SJ tidak sendirian. Ia dibantu oleh seorang pria berinisial HW yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Kapolres Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengonfirmasi identitas kedua tersangka saat memimpin rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," jelas Sumarni.
Berdasarkan hasil penyidikan, SJ memiliki hubungan masa lalu dengan korban sebagai mantan istri.Â
Ia diduga kuat menjadi sosok yang menyusun rencana pembunuhan dan menghasut HW untuk menghabisi nyawa korban.
"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ungkap Sumarni lebih lanjut.
Pengejaran terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap. Polisi awalnya meringkus SJ pada Jumat (29/5).Â
Dari nyanyian SJ, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan HW yang sempat bersembunyi.
"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," tambah Sumarni.
Di hadapan penyidik, HW tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pria tersebut dalam aksi pembunuhan pada Rabu (26/5) malam itu.
"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," tegasnya.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Tambun Selatan setelah jenazah BCS ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar di dalam rumahnya.Â
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif spesifik yang mendorong SJ hingga tega merencanakan pembunuhan terhadap mantan suaminya tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, baik SJ maupun HW kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hukuman berat menanti keduanya, yakni ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ant/dpi)
Â
Load more