News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Penyebab Utama Dadan Hindayana Bakal Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus Korupsi MBG di BGN

Beredar kabar penyebab utama terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun JC dalam
Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar penyebab utama terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Hal tersebut disampaikan usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum. 

Karena itu, kata dia, negara perlu memastikan adanya perlindungan yang memadai agar mereka tidak menghadapi tekanan, ancaman, atau intimidasi selama proses hukum berjalan.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” beber Susilaningtias, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, perlindungan menjadi penting karena dugaan korupsi pada program MBG menyangkut kepentingan publik yang besar. 

Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu diungkap secara transparan dan tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Susilaningtias.

LPSK mengingatkan bahwa korupsi termasuk tindak pidana yang memungkinkan saksi, ahli, pelapor, dan JC memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC yang membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, dan pihak lain yang diduga terlibat. Menurut Susilaningtias, keberadaan JC sering kali menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujarnya.

Bahkan, LPSK mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait perkara korupsi di BGN maupun Imipas untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. 

LPSK berkomitmen memberikan perlindungan agar para pihak yang membantu pengungkapan perkara memperoleh kepastian hukum dan rasa aman. (aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperkuat kolaborasi untuk mempercepat akses pembiayaan sekaligus membangun ekosistem usaha yang mampu mendorong UMKM meningkatkan kapasitas dan naik kelas.
Senin Besok Sudah HUT ke-81 RI, Apakah Ada Cuti bersama di Tanggal 18 Agustus 2026?

Senin Besok Sudah HUT ke-81 RI, Apakah Ada Cuti bersama di Tanggal 18 Agustus 2026?

Mengacu dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus 2026 bukanlah tanggal merah meski masih momentum HUT ke-81 RI.
Peringatan! Tokoh Agama Anwar Abbas Soroti Video Promosi Alkohol pakai Al-Quran Bisa Merusak Kesatuan

Peringatan! Tokoh Agama Anwar Abbas Soroti Video Promosi Alkohol pakai Al-Quran Bisa Merusak Kesatuan

Viral dimedsos sebuah video promosi alkohol dengan hafalan ayat al-quran menuai kecaman. Hal ini juga kecam dan disoroti oleh tokoh agama indonesia.
AC Milan Siap Terima Cuan Besar, Pemain Tak Terpakainya Malah Laris Manis dan Bakal Bawa Rp350 Miliar ke Kantong Rossoneri

AC Milan Siap Terima Cuan Besar, Pemain Tak Terpakainya Malah Laris Manis dan Bakal Bawa Rp350 Miliar ke Kantong Rossoneri

AC Milan membuka pintu bagi Youssouf Fofana untuk meninggalkan San Siro. Gelandang asal Prancis itu kini menjadi incaran sejumlah klub Eropa musim panas ini.
Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

AC Milan mulai lakukan perubahan di posisi wing-back menjelang bergulirnya Serie A 2026/2027. Zachary Athekame menjadi salah satu pemain yang dipastikan pergi.
Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026) hari ini.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral