News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Periksa Pihak Pinjol 'Solusiku' Terkait Laporan Pelanggaran Penaguhan hingga Penggunaan Data Pribadi Konsumen

OJK pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait ndakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen.
Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB
Ilustrasi OJK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen.

Termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan oleh salah satu platform pinjaman online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi laporan tersebut, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online dengan merek “Solusiku” terkait dugaan pelanggaran proses penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

OJK telah meminta klarifikasi yang bersangkutan   pada Kamis (4/6). OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, salah satunya kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.

Selain itu, otoritas juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

Selanjutnya, OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.

Di samping itu, OJK meminta penyelenggara LPBBTI Solusiku melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan; dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.

OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Herri Pras Blak-blakan Ungkap Alasan Sebenarnya Kritik Keras UAH dan UAS: Bukan Penghinaan

Herri Pras Blak-blakan Ungkap Alasan Sebenarnya Kritik Keras UAH dan UAS: Bukan Penghinaan

Herri Pras akhirnya mengungkap alasannya mengkritik Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad. Tegaskan istilah "setan bisu" bukan penghinaan.
Cabor Dayung Dicoret dari SEA Games 2027, PB PODSI Sebut Malaysia Ingkari Kesepakatan

Cabor Dayung Dicoret dari SEA Games 2027, PB PODSI Sebut Malaysia Ingkari Kesepakatan

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) buka suara usai cabang olahraga (cabor) dayung dipastikan tidak masuk dalam daftar pertandingan SEA Games 2027 di Malaysia. Indonesia pun terancam kehilangan salah satu sumber medali emas andalannya.
Nusron Wahid Sambangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Suap Lahan HGB

Nusron Wahid Sambangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Suap Lahan HGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026).
Aksi Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Sempat Ricuh, 33 Anggota Polri-TNI Terluka

Aksi Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Sempat Ricuh, 33 Anggota Polri-TNI Terluka

Sejumlah anggota kepolisian hingga TNI mengalami luka akibat aksi unjuk rasa penolakan konser musisi Italia, Andrea Bocelli, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat ricuh pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kapan Sebaiknya Shalat Taubat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Lengkap dengan Tata Caranya

Kapan Sebaiknya Shalat Taubat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Lengkap dengan Tata Caranya

Apabila anda telah melakukan kesalahan, sebaiknya segera melakukan shalat taubat. Selain shalat taubat, seseorang juga harus memenuhi beberapa hal dalam proses.
Pelindo Hadirkan Dashboard ACS, Transaksi Kepelabuhanan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Pelindo Hadirkan Dashboard ACS, Transaksi Kepelabuhanan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Pelindo memperkuat transparansi transaksi kepelabuhanan melalui Dashboard ACS. Simak fitur, manfaat, dan integrasi sistem pembayaran digital dengan Bank BRI dan Mandiri.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Selengkapnya

Viral