News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka

Polres Bogor menyatakan penyebab kematian seorang bocah berinisial MAS (9) di kawasan hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, akibat gigitan anjing pemburu babi hutan.
Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB
Pemilik Anjing Pemburu Babi yang Tewaskan Bocah di Jasinga Jadi Tersangka
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat @azis_docs

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pemilik anjing yang diduga menggigit bocah berinisial MAS (9) di Jasinga, Kabupaten Bogor, hingga meninggal dunia sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan babi hutan bersama sejumlah anjing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Silfi menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara, penyidik mengerucutkan dugaan keterlibatan kepada satu orang yang merupakan pemilik anjing yang menyerang korban.

"Dari kejadian itu, sebelumnya kami mengamankan beberapa orang yang berburu dan juga beberapa ekor anjing. Lalu dalam proses penyelidikan tersebut dan penyidikan kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," ujarnya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Menurut Silfi, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan pemilik anjing, serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan polisi.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah bekas menggigit korban, sejauh ini hanya ditemukan darah korban," katanya.

Atas dasar itu, penyidik kemudian meningkatkan status pemilik anjing tersebut menjadi tersangka.

"Kami sudah naikan statusnya sebagai tersangka," ujar Silfi.

Dia mengungkapkan, tersangka berinisial Y. Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, yang bersangkutan tercatat sebagai warga Jakarta.

"Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP dia warga Jakarta," tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dikenakan pasal 474 ayat 3 dan atau pasal 336 hurup C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori lima dan atau pidanpenjara palling lama 5 bulan dan atau pidana paling banyak kategori 2," ujarnya.

Silfi menjelaskan, pasal yang dikenakan berkaitan dengan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kewajiban pemilik untuk mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain.

"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," katanya.

Saat ditanya apakah tersangka dianggap lalai dalam menjaga hewan peliharaannya, Silfi membenarkan hal tersebut.

"Iya simpelnya dianggap lalai," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Polres Bogor menyatakan penyebab kematian seorang bocah berinisial MAS (9) yang ditemukan dalam kondisi terluka parah di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan.

Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto di Cibinong, mengatakan kesimpulan sementara itu diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan sejak korban ditemukan pada Minggu 7 Juni 2026.

"Didapatkan adanya kegiatan berburu babi menggunakan anjing-anjing pemburu. Dua anak yang sedang melakukan aktivitas memancing berada di kawasan hutan tersebut. Satu anak berhasil selamat, sementara satu anak lagi meninggal dunia akibat digigit anjing-anjing yang sedang digunakan untuk berburu," katanya.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah Polsek Jasinga menerima laporan mengenai penemuan seorang anak laki-laki dalam kondisi terluka di kawasan hutan sekitar tengah hari.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan dari Polsek Jasinga dan Satreskrim Polres Bogor kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan perburuan babi hutan yang melibatkan puluhan anjing pemburu di sekitar lokasi kejadian.

Saat itu, korban bersama seorang temannya diketahui sedang memancing di kawasan hutan tersebut.

Menurut Dwi, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk teman korban dan warga yang pertama kali memberikan pertolongan di lokasi kejadian.

"Kami juga sudah mengetahui pemilik anjing yang diduga menggigit korban. Saat ini perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya. (Foe Peace Simbolon)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Akui Dukung Kongres HMI ke 33 diadakan di Sumatera Utara

Gubernur Sumut Bobby Nasution Akui Dukung Kongres HMI ke 33 diadakan di Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka menyatakan dukungannya agar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXIII Tahun 2026 dapat diselenggarakan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dibintangi oleh Jirayut Hingga Tante Lala, Film Cek Khodam Siap Tayang di Bioskop Bulan Depan

Dibintangi oleh Jirayut Hingga Tante Lala, Film Cek Khodam Siap Tayang di Bioskop Bulan Depan

Dee Company menyiapkan film komedi horor terbaru berjudul Cek Khodam yang akan tayang pada 16 Juli 2026.
Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadj Undang-Undang, Ini 8 Pokok Bahasannya

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadj Undang-Undang, Ini 8 Pokok Bahasannya

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU.
Amirul Haj 2026 Nilai Pelaksanaan Haji Sukses, Puncak Haji Berjalan Efektif dan Efisien

Amirul Haj 2026 Nilai Pelaksanaan Haji Sukses, Puncak Haji Berjalan Efektif dan Efisien

Amirul Haj 2026, Prof. DR. KH. Asep Saifuddin Chalim memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan haji tahun 2026 yang dinilai sukses.
Lensa Berbicara: Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Lensa Berbicara: Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terlihat tiba di kantor KPK Jakarta untuk jalani pemeriksaan
Bukan Persija Jakarta, Ragnar Oratmangoen Dirumorkan Tengah Dilirik Klub Eredivisie

Bukan Persija Jakarta, Ragnar Oratmangoen Dirumorkan Tengah Dilirik Klub Eredivisie

Penyerang Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen, dikabarkan tengah menjadi incaran sejumlah tim jelang berakhirnya kontrak bersama FCV Dender. Menariknya, bukan Persija Jakarta, namun salah satu klub Eredivisie dikabarkan tengah menjalin negosiasi dengan dirinya.

Trending

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada delapan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat yang baru menyerahkan surat kepercayaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dorong Literasi Keuangan, Valbury Gandeng 1.000 Siswa untuk Melek Finansial Sejak Dini Lewat Literaton

Dorong Literasi Keuangan, Valbury Gandeng 1.000 Siswa untuk Melek Finansial Sejak Dini Lewat Literaton

Sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), Valbury menggandeng 1.000 siswa dari 20 sekolah untuk mengikuti program literasi keuangan sejak dini.
Bung Ropan Kagum Mathew Baker Bisa Langsung Tampil Percaya Diri di Timnas Indonesia Senior: Sejarah Sudah Ditorehkan

Bung Ropan Kagum Mathew Baker Bisa Langsung Tampil Percaya Diri di Timnas Indonesia Senior: Sejarah Sudah Ditorehkan

Bung Ropan dibuat kagum dengan debut Mathew Baker bersama Timnas Indonesia. Bek 17 tahun itu berpeluang kembali dimainkan John Herdman saat menghadapi Mozambik.
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Juni 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 Juni 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 10 Juni 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo sudah hadir. Siapa yang cuan hari ini? Cek peruntunganmu sekarang!
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
Selengkapnya

Viral