Kortas Tipidkor Polri Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur soal Dugaan Korupsi Pabrik Gula, Barang Bukti Tiga Kontainer Dokumen Disita
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berlokasi di Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan memakan waktu sekitar 9 jam.
“(Penggeledahan) kurang lebih 9 jam,” kata Yusuf, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Yusuf menerangkan, dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan analisis.
“(Hasil penyitaan) tiga kontainer dokumen, satu PC/CPU dan satu laptop. Iya benar (langsung dibawa ke Jakarta),” ucap Yusuf.
Yusuf menerangkan Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD yang rumahnya turut digeledah juga telah dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Kortas Tipikor Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026), yaitu Kantor PT Wijaya Karya di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Yusuf menerangkan pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah seorang berinisial TD di Jalan Galaxy Bumi Permai.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera dan PT Barata Indonesia.
“Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Dia memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknik profesional, etis proporsional dan non-intervensi. (ars/nsi)
Load more