News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:25 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi kubu Kerry Adrianto itu ditengarai putusan banding yang dibacakan oleh oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, putusan banding justru memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

“Oleh karena itu, dari beberapa hal yang menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum. Secara umum kami menyampaikan bahwa hari ini runtuh tembok keadilan,” kata Tim kuasa hukum Kerry Adrianto, Heru Widodo usai sidang pembacaan putusan banding, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Heru menjelaskan kubu Kerry Adrianto sebelumnya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi berbagai kesalahan penilaian fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap mendasarkan keyakinannya pada fakta yang menurut tim kuasa hukum belum teruji secara menyeluruh.

Heru menyoroti tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Riza. 

Sebab, kata Heru, sosok itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

“Fakta bahwa Irawan Prakoso itu menekan, atas perintah Riza Chalid, menekan Hanung, meminta supaya segera dibuat kontrak, meminta supaya segera dibayar, itu tidak pernah ada kesaksian dari Irawan Prakoso. Sementara Irawan Prakoso itu hidup, masih ada,” katanya.

Heru juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara hingga mewajibkan kliennya membayar uang pengganti secara total Rp13,4 triliun. 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun berasal dari harga sewa terminal BBM yang dianggap tidak wajar. 

Seharusnya, kata Heru, majelis hakim menjelaskan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar dan menghitung.

“Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang,” katanya.

Kuasa hukum Kerry Riza juga menilai pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. 

Sebab, nilai tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian kegiatan tata niaga minyak yang tidak melibatkan Kerry Riza.

“Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," kata Heru.

"Tetapi di sini oleh majelis hakim pengadilan banding dinyatakan ikut bertanggung jawab. Dan nilai Rp10,5 triliun itu tidak diuraikan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim menetapkan sebesar itu," sambungnya. 

Sementara, kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto menilai putusan tersebut mengandung kesalahan fatal dalam penerapan hukum.

Menurutnya salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan majelis hakim adalah tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam perkara Kerry Riza.

Padahal, kata Didi, sebelumnya majelis hakim sempat mengeluarkan penetapan pemanggilan Irawan Prakoso tetapi kemudian dibatalkan.

“Ini jelas hakim telah melakukan kesalahan yang fatal. Hakim menolak Irawan Prakoso yang sebagai saksi, yang mana tadi dikatakan rekan kami, itu sudah dipanggil kemudian diralat dan di-delete,” ujarnya.

Didi menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan dalam pemeriksaan di tingkat banding.

“Padahal, Pasal 290 KUHAP ayat 3 itu boleh mengajukan. Jadi bukan hanya saksi yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, tapi di ayat 3 juga dibolehkan kalau terdakwa mengajukan lagi saksi. Nah ini salah jelas dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain itu, Didi juga mempersoalkan munculnya kewajiban membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada Kerry Riza dalam putusan banding hingga membuat kliennya diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. 

Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum acara oleh majelis hakim. Di satu sisi, pengadilan menggunakan mekanisme pemeriksaan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun di sisi lain tetap menerima permohonan banding jaksa penuntut umum yang menurutnya telah melewati batas waktu pengajuan.

“Padahal sesuai KUHAP baru, jaksa itu harusnya sudah daluwarsa untuk mengajukan banding. Harusnya gugur, kok diterima?” ujarnya.

Ia menyoroti amar putusan yang menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Padahal sesuai KUHAP baru, harusnya permohonan banding penuntut umum sudah harus gugur karena sudah melewati batas waktu. Nah ini hal yang jelas-jelas keliru dan inilah harus kita ajukan kasasi,” kata Didi.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hanura Bantah Miliki Yayasan Terafiliasi Pengelola Dapur MBG: Itu Hoaks dan Menyesatkan

Hanura Bantah Miliki Yayasan Terafiliasi Pengelola Dapur MBG: Itu Hoaks dan Menyesatkan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memberikan klarifikasi tegas terkait narasi viral yang menyebut partai tersebut memiliki yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Pemprov DKI Jakarta Harap FJGS 2026 Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta Harap FJGS 2026 Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Ratusan pusat perbelanjaan yang ada di Ibu Kota ikut serta dalam Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026.
Usut Dugaan Malapraktik, Keluarga Almarhumah Naura Dwi Desak RSUD Prambanan Serahkan Rekam Medis Korban

Usut Dugaan Malapraktik, Keluarga Almarhumah Naura Dwi Desak RSUD Prambanan Serahkan Rekam Medis Korban

Keluarga Almarhumah Naura Dwi Meydita Putri mendesak RSUD Prambanan untuk segera menyerahkan rekam medis korban guna mengungkap dugaan malpraktik yang disebut terjadi selama proses penanganan medis. 
Media Prancis Takjub Lihat Timnas Indonesia, Sebut Calvin Verdonk Tutup Musim dengan Catatan Sempurna

Media Prancis Takjub Lihat Timnas Indonesia, Sebut Calvin Verdonk Tutup Musim dengan Catatan Sempurna

Penampilan Calvin Verdonk bersama Timnas Indonesia di laga FIFA Matchday Juni 2026 mendapat perhatian khusus dari media Prancis usai laga kontra Mozambik.
LMND Soroti Kenaikan Harga Pertamax: Efek Domino Konflik Global dan Tekanan Fiskal

LMND Soroti Kenaikan Harga Pertamax: Efek Domino Konflik Global dan Tekanan Fiskal

Keputusan PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per 10 Juni 2026 mendapat sorotan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Polisi Ringkus Pria yang Tega Cabuli Anak Tirinya dengan Modus Kwetiau Beracun di Karawang

Polisi Ringkus Pria yang Tega Cabuli Anak Tirinya dengan Modus Kwetiau Beracun di Karawang

Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HEA (28) lantaran melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah terancam kehilangan hak asuh Thalia dan Thania. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, S.E. sebut gugatan Ruben Onsu sah secara hukum.
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Selengkapnya

Viral