News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:25 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi kubu Kerry Adrianto itu ditengarai putusan banding yang dibacakan oleh oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, putusan banding justru memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

“Oleh karena itu, dari beberapa hal yang menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum. Secara umum kami menyampaikan bahwa hari ini runtuh tembok keadilan,” kata Tim kuasa hukum Kerry Adrianto, Heru Widodo usai sidang pembacaan putusan banding, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Heru menjelaskan kubu Kerry Adrianto sebelumnya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi berbagai kesalahan penilaian fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap mendasarkan keyakinannya pada fakta yang menurut tim kuasa hukum belum teruji secara menyeluruh.

Heru menyoroti tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Riza. 

Sebab, kata Heru, sosok itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

“Fakta bahwa Irawan Prakoso itu menekan, atas perintah Riza Chalid, menekan Hanung, meminta supaya segera dibuat kontrak, meminta supaya segera dibayar, itu tidak pernah ada kesaksian dari Irawan Prakoso. Sementara Irawan Prakoso itu hidup, masih ada,” katanya.

Heru juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara hingga mewajibkan kliennya membayar uang pengganti secara total Rp13,4 triliun. 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun berasal dari harga sewa terminal BBM yang dianggap tidak wajar. 

Seharusnya, kata Heru, majelis hakim menjelaskan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar dan menghitung.

“Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang,” katanya.

Kuasa hukum Kerry Riza juga menilai pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. 

Sebab, nilai tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian kegiatan tata niaga minyak yang tidak melibatkan Kerry Riza.

“Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," kata Heru.

"Tetapi di sini oleh majelis hakim pengadilan banding dinyatakan ikut bertanggung jawab. Dan nilai Rp10,5 triliun itu tidak diuraikan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim menetapkan sebesar itu," sambungnya. 

Sementara, kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto menilai putusan tersebut mengandung kesalahan fatal dalam penerapan hukum.

Menurutnya salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan majelis hakim adalah tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam perkara Kerry Riza.

Padahal, kata Didi, sebelumnya majelis hakim sempat mengeluarkan penetapan pemanggilan Irawan Prakoso tetapi kemudian dibatalkan.

“Ini jelas hakim telah melakukan kesalahan yang fatal. Hakim menolak Irawan Prakoso yang sebagai saksi, yang mana tadi dikatakan rekan kami, itu sudah dipanggil kemudian diralat dan di-delete,” ujarnya.

Didi menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan dalam pemeriksaan di tingkat banding.

“Padahal, Pasal 290 KUHAP ayat 3 itu boleh mengajukan. Jadi bukan hanya saksi yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, tapi di ayat 3 juga dibolehkan kalau terdakwa mengajukan lagi saksi. Nah ini salah jelas dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain itu, Didi juga mempersoalkan munculnya kewajiban membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada Kerry Riza dalam putusan banding hingga membuat kliennya diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. 

Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum acara oleh majelis hakim. Di satu sisi, pengadilan menggunakan mekanisme pemeriksaan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun di sisi lain tetap menerima permohonan banding jaksa penuntut umum yang menurutnya telah melewati batas waktu pengajuan.

“Padahal sesuai KUHAP baru, jaksa itu harusnya sudah daluwarsa untuk mengajukan banding. Harusnya gugur, kok diterima?” ujarnya.

Ia menyoroti amar putusan yang menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Padahal sesuai KUHAP baru, harusnya permohonan banding penuntut umum sudah harus gugur karena sudah melewati batas waktu. Nah ini hal yang jelas-jelas keliru dan inilah harus kita ajukan kasasi,” kata Didi.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ousmane Dembele Dirayu agar Mau Kerja di Arab

Ousmane Dembele Dirayu agar Mau Kerja di Arab

Penyerang Paris Saint-Germain (PSG) dan Timnas Prancis, Ousmane Dembele, dirayu agar mau kerja di Arab.
Piala AFF 2026 Tiru Piala Dunia, Adopsi Aturan Baru yang Bikin Pemain Tak Bisa Lagi Mengulur Waktu

Piala AFF 2026 Tiru Piala Dunia, Adopsi Aturan Baru yang Bikin Pemain Tak Bisa Lagi Mengulur Waktu

Piala AFF 2026 menghadirkan perubahan penting dalam regulasi pertandingan dengan adopsi aturan terbaru yang sebelumnya telah diterapkan pada Piala Dunia 2026.
XX Hal Patut Dinanti dari Laga Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Panggung Debut John Herdman di ASEAN

XX Hal Patut Dinanti dari Laga Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Panggung Debut John Herdman di ASEAN

Ada sejumlah hal menarik yang sangat patut dinanti dari bentrokan perdana Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, salah satunya jadi debut John Herdman
Dijadikan Barang Bukti, Camat Menteng Pastikan Gerobak Nasi Uduk Korban Bentrokan Diganti

Dijadikan Barang Bukti, Camat Menteng Pastikan Gerobak Nasi Uduk Korban Bentrokan Diganti

Camat Menteng Nurhelmi Savitri memastikan gerobak pedagang nasi uduk yang rusak akibat bentrokan di Jalan Matraman Dalam segera diganti.
Daftar Nama-nama Dokter yang Dikabarkan Wafat saat Menjalani Internship atau PIDI di Tahun 2026

Daftar Nama-nama Dokter yang Dikabarkan Wafat saat Menjalani Internship atau PIDI di Tahun 2026

Kabar meninggalnya dokter, dr Siti Zahra Maghfira kini viral karena kasusnya masih didalami oleh Kepolisian dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Kronologi Dokter Intern Siti Zahra Maghfira Ditemukan Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen, Pintu Dikunci dari Dalam

Kronologi Dokter Intern Siti Zahra Maghfira Ditemukan Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen, Pintu Dikunci dari Dalam

Kronologi dokter intern Siti Zahra Maghfira ditemukan tewas terjatuh dari lantai 18 apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, diungkap pihak kepolisian. 

Trending

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Warga yang mengetahui aksi KD langsung mengamankannya. Kabar adanya maling ayam yang tertangkap basah langsung tersebar hingga warga terus berdatangan.....
Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus menjadi sorotan publik.
Viral Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Bali Histeris, Hotman Paris Siap Biayai Sekolahnya

Viral Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Bali Histeris, Hotman Paris Siap Biayai Sekolahnya

Viral anak dari pria terduga pencuri ayam tewas direkoyok massa di Bali Histeris, Hotman Paris akui siap untuk membiayai sekolahnya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 28 Juli 2026: Aries hingga Scorpio Raih Keberuntungan Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 28 Juli 2026: Aries hingga Scorpio Raih Keberuntungan Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juli 2026: Ada Aries hingga Scorpio yang berpeluang merain keberuntungan tak terduga.
Imbas Bentrokan di Jalan Tambak, Massa dari Kelompok Korban Tewas Mendatangi Polsek Menteng Malam-malam

Imbas Bentrokan di Jalan Tambak, Massa dari Kelompok Korban Tewas Mendatangi Polsek Menteng Malam-malam

Sekelompok massa mendatangi Polsek Metro Menteng pada Minggu malam usai terjadinya bentrokan di Jalan Tambak. Polisi memastikan bahwa kondisi dapat dikendalikan.
Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Heboh kabar dokter meninggal dunia. Dokter yang ditemukan meninggal dunia ini, merupakan alumni Universitas Hasanuddin (Unhas).
Gubernur Khofifah dan Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi BI Bangun Sinergitas Lewat Budaya Hidup Sehat

Gubernur Khofifah dan Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi BI Bangun Sinergitas Lewat Budaya Hidup Sehat

Gubernur Khofifah dan Deputi BI lepas peserta Gowes Nusantara 2026, HUT ke-73 Bank Indoneia dengan mengambil start dan finish di Tugu Pahlawan, Surabaya.
Selengkapnya

Viral