Soal Laporan Mama Sinta, Polisi Bakal Panggil Pihak Pembuat Film Pesta Babi
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami pelayangan laporan oleh Yasinta Moowend alias Mama Sinta terkait film dokumenter 'Pesta Babi' yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pihak yang terlibat dalam pembuatan film.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan yang disampaikan oleh Mama Sinta saat membuat laporan.
“Terkait dengan adanya pelaporan yang disampaikan oleh Mama Sinta, kami sampai dengan hari ini masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Mama Sinta di dalam laporannya,” kata Iman dikutip Rabu (10/6/2026).
“Begitupun juga terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan film di mana Mama Sinta terdapat di dalamnya. Sudah berjalan (pemanggilan),” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, sebelum memanggil para pihak pembuatan film, terlebih dahulu pihak kepolisian akan meminta keterangan terhadap pelapor.
“Yang pasti, yang melaporkan itu akan diminta keterangan lebih dulu, termasuk nanti akan verifikasi terkait tentang dokumen ataupun barang bukti yang dilaporkan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Yasinta Moowend didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tetanggal 29 Mei 2026.
Kuasa Hukum Sinta, TS Hamonangan Daulay mengungkapkan bahwa kliennya dalam film tersebut merasa dieksploitasi. Sebab, menampilkan dirinya dalam film Pesta babi tanpa izin yang sah.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini ini adalah untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa, berusia 62 tahun, dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” ungkap Hamonangan, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut Hamonangan menerangkan, dalam hal ini pihaknya melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Load more