News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Beberkan Asal Uang Suap yang Diterima Tersangka Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung RI membeberkan asal pemberian uang suap yang diterima oleh tersangka Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 11 Juni 2026 - 19:41 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Ardito Muwardi di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI membeberkan asal pemberian uang suap yang diterima oleh tersangka Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Ardito Muwardi menerangkan, uang tersebut didapat dari beberapa perusahaan pertambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada saudara HS yang saat itu selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 dari beberapa perusahaan pertambangan,” kata Ardito, di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Ardito mengungkapkan, pemberian suap ini dilakukan dengan tujuan agar terdakwa HS menerbitkan LHP atau LHAP Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. 

“Dari penerimaan itu kurang lebih ada lima, dari Lao De selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta, dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp200 juta, kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 M dan dari Agung Winarno sebesar 525 juta rupiah,” terang Ardito.

Selain itu tersangka juga mendapatkan rumah dari Agung Winarno yang terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Subsider Pasal 12 huruf b kecil junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Lebih subsider Pasal 5 ayat ke-2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paksu dan Bunda Wajib Tahu! Ini Tahapan Serah Terima Hunian yang Sering Terlewatkan

Paksu dan Bunda Wajib Tahu! Ini Tahapan Serah Terima Hunian yang Sering Terlewatkan

Serah terima hunian bukan sekadar menerima kunci rumah. Simak tahapan penting, hak pembeli, hingga hal yang wajib diperiksa sebelum menempati hunian baru
Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka, Pramono Anung Pasang Target Ambisius

Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka, Pramono Anung Pasang Target Ambisius

Pembukaan Jakarta Fair tahun ini berlangsung meriah. Selain seremoni peresmian, pengunjung disuguhkan pesta kembang api yang menjadi tradisi tahunan serta penampilan musik.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Kuwait Terkagum-kagum Lihat Lonjakan Ranking Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Kuwait Terkagum-kagum Lihat Lonjakan Ranking Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media asal Kuwait mendadak memberikan sorotan khusus kepada Timnas Indonesia usai meraih kemenangan beruntun di FIFA Matchday 2026.
Buya Yahya Blak-blakan Bilang Begini soal 10 Muharram Disebut Hari Anak Yatim: Ini Harus Diluruskan

Buya Yahya Blak-blakan Bilang Begini soal 10 Muharram Disebut Hari Anak Yatim: Ini Harus Diluruskan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya meluruskan pemahaman tanggal 10 Muharram atau Hari Asyura disebut Hari Anak Yatim agar tidak mengundang kekeliruan.
Tak Tahan Lagi, Ruben Onsu Pasang Foto Giorgio Antonio dan Beri Teguran Keras: Saya Masih Ayah Kandung Anak-anak Saya!

Tak Tahan Lagi, Ruben Onsu Pasang Foto Giorgio Antonio dan Beri Teguran Keras: Saya Masih Ayah Kandung Anak-anak Saya!

Ruben Onsu melayangkan teguran terbuka kepada Giorgio Antonio terkait interaksinya dengan anak-anak Ruben dan Sarwendah. Ruben menegaskan dirinya tetap ayah kandung
Pemkot Bandung Buka Layanan Pendampingan SPMB 2026

Pemkot Bandung Buka Layanan Pendampingan SPMB 2026

Pada Kamis (11/6/2026), tercatat sebanyak 17.843 calon peserta didik tercatat telah mengikuti SPMB Kota Bandung. 

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Siapa sangka pemain muda timnas Indonesia, Ole Romeny menjadi pusat perhatian setelah laga kemarin garuda dalam FIFA Matchday 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan sampai terkagum-kagum dengan jiwa nasionalisma yang dimiliki Matthew Baker. Pemain muda Melbourne City ini lebih memilih membela Timnas Indonesia U19
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Selengkapnya

Viral