UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan
- dok. LPSK
Undang-undang ini juga memperkuat kewenangan LPSK dalam penyelenggaraan program pelindungan, termasuk pengelolaan rumah aman, pengelolaan fasilitas pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Selain memperkuat dan memperluas kewenangan yang telah dimiliki sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK dalam memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) yang memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan dampak yang timbul akibat peristiwa tindak pidana yang dialaminya di muka persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak korban dan akses terhadap keadilan.
Di samping itu, undang-undang ini mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan
Dengan berbagai penguatan tersebut, independensi LPSK tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam proses peradilan pidana.
“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 ayat (1), dikutip Sabtu (13/6).
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat ruang kolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban. UU ini menegaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan sesuai kewenangannya, antara lain melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif pelindungan, pengembangan program pelindungan, dukungan anggaran, penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan lainnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban.
Penguatan kolaborasi juga tercermin melalui pengaturan kerja sama yang lebih luas, termasuk kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan program pelindungan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang, lembaga penegak hukum dari negara lain, lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain, serta lembaga atau organisasi internasional.
Pengaturan ini memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan, khususnya dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi lintas wilayah maupun lintas negara.
Tak hanya itu, pengaturan ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
Load more