News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan

Ketua Lembaga LPSK Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban itu sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia
Senin, 15 Juni 2026 - 08:58 WIB
UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden, Perkuat Sistem Pelindungan
Sumber :
  • dok. LPSK

Undang-undang ini juga memperkuat kewenangan LPSK dalam penyelenggaraan program pelindungan, termasuk pengelolaan rumah aman, pengelolaan fasilitas pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Selain memperkuat dan memperluas kewenangan yang telah dimiliki sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK dalam memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) yang memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan dampak yang timbul akibat peristiwa tindak pidana yang dialaminya di muka persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak korban dan akses terhadap keadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, undang-undang ini mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan

Dengan berbagai penguatan tersebut, independensi LPSK tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam proses peradilan pidana. 

“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 ayat (1), dikutip Sabtu (13/6). 

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat ruang kolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban. UU ini menegaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan sesuai kewenangannya, antara lain melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif pelindungan, pengembangan program pelindungan, dukungan anggaran, penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan lainnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban.

Penguatan kolaborasi juga tercermin melalui pengaturan kerja sama yang lebih luas, termasuk kerja sama internasional. 

Dalam melaksanakan program pelindungan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang, lembaga penegak hukum dari negara lain, lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain, serta lembaga atau organisasi internasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaturan ini memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan, khususnya dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi lintas wilayah maupun lintas negara.

Tak hanya itu, pengaturan ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis, Tiga Pria dan Barang Bukti Diamankan

Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis, Tiga Pria dan Barang Bukti Diamankan

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang Selatan. 
Gara-gara Ada Megawati Hangestri, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Akan Berubah Total Musim Depan

Gara-gara Ada Megawati Hangestri, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Akan Berubah Total Musim Depan

Legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, buka suara soal kedatangan Megawati Hangestri. Ia menilai Hyundai akan tampil sebagai tim yang benar-benar berbeda.
Respons Tegas Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah Tahu Betrand Peto Diduga pernah Ditampar: Bisa Perjuangkan Hak Asuh

Respons Tegas Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah Tahu Betrand Peto Diduga pernah Ditampar: Bisa Perjuangkan Hak Asuh

Tak diduga oleh kuasa hukum Ruben Onsu yang mengetahui unggahan Betrand Peto soal dimasa lalu, waktu tinggal bersama Sarwendah. Ia menilai bisa jadi peluang
Jepang Gagalkan Belanda, Wakil Asia Lanjutkan Rekor Mentereng di Piala Dunia 2026

Jepang Gagalkan Belanda, Wakil Asia Lanjutkan Rekor Mentereng di Piala Dunia 2026

Wakil Asia menunjukkan performa menjanjikan pada awal perhelatan Piala Dunia 2026. Pasalnya belum ada satu pun tim Asia yang menelan kekalahan, menyusul hasil imbang Jepang vs Belanda pada Senin (15/6/2026).
Piala Dunia 2026: Pahlawan Timnas Jepang Lakukan Hal Nekat saat Hadapi Belanda, Bintang Samurai Biru Main Penuh Resiko Sepanjang Laga

Piala Dunia 2026: Pahlawan Timnas Jepang Lakukan Hal Nekat saat Hadapi Belanda, Bintang Samurai Biru Main Penuh Resiko Sepanjang Laga

Keito Nakamura menjadi salah satu pemain yang paling mencuri perhatian saat Jepang menghadapi Belanda pada laga Grup F Piala Dunia 2026.
Presiden Jerman Mendarat di Jakarta, Bawa Misi Perkuat Investasi, Energi dan Kemitraan Strategis

Presiden Jerman Mendarat di Jakarta, Bawa Misi Perkuat Investasi, Energi dan Kemitraan Strategis

Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier tiba di Indonesia, Senin (15/6/2026), membawa agenda strategis untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang wanita berinisial S (41) menggegerkan warga, usai ditemukan tak sadarkan diri di Lapangan Kaulinan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/6/2026).
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 16 Juni 2026: Scorpio Jadi Sorotan, Taurus Petik Hasil Kesabaran

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 16 Juni 2026: Scorpio Jadi Sorotan, Taurus Petik Hasil Kesabaran

Ramalan karier 12 zodiak besok, 16 Juni 2026. Simak prediksi karier lengkap mulai Aries hingga Pisces untuk menghadapi hari kerja dengan lebih percaya diri.
Cara Nonton Live Streaming UFC White House Ilia Topuria vs Justin Gaethje Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC White House Ilia Topuria vs Justin Gaethje Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC White House dengan duel utama antara Ilia Topuria vs Justin Gaethje.
Presiden UEFA Dikecam 13 Federasi Dunia Imbas Kritik Format Piala Dunia 2026 yang Dianggap Terlalu Gemuk

Presiden UEFA Dikecam 13 Federasi Dunia Imbas Kritik Format Piala Dunia 2026 yang Dianggap Terlalu Gemuk

Kritik Presiden UEFA, Aleksander Ceferin, terhadap format baru Piala Dunia 2026 memicu gelombang protes. Sebanyak 13 federasi sepak bola dunia beri kecaman.
Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Membantai Curacao dengan tujuh gol jadi kedua kalinya sepanjang keikutsertaan Jerman di ajang bergengsi Piala Dunia, dimana Brasil jadi korban pertama mereka.
Selengkapnya

Viral