News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan

Ketua Lembaga LPSK Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban itu sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia
Senin, 15 Juni 2026 - 08:58 WIB
UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden, Perkuat Sistem Pelindungan
Sumber :
  • dok. LPSK

Undang-undang ini juga memperkuat kewenangan LPSK dalam penyelenggaraan program pelindungan, termasuk pengelolaan rumah aman, pengelolaan fasilitas pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Selain memperkuat dan memperluas kewenangan yang telah dimiliki sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK dalam memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) yang memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan dampak yang timbul akibat peristiwa tindak pidana yang dialaminya di muka persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak korban dan akses terhadap keadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, undang-undang ini mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan

Dengan berbagai penguatan tersebut, independensi LPSK tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam proses peradilan pidana. 

“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 ayat (1), dikutip Sabtu (13/6). 

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat ruang kolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban. UU ini menegaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan sesuai kewenangannya, antara lain melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif pelindungan, pengembangan program pelindungan, dukungan anggaran, penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan lainnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban.

Penguatan kolaborasi juga tercermin melalui pengaturan kerja sama yang lebih luas, termasuk kerja sama internasional. 

Dalam melaksanakan program pelindungan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang, lembaga penegak hukum dari negara lain, lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain, serta lembaga atau organisasi internasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaturan ini memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan, khususnya dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi lintas wilayah maupun lintas negara.

Tak hanya itu, pengaturan ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Sempat Dihujat Dokter dan Nakes Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Mengenal Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Sempat Dihujat Dokter dan Nakes Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Siapa Yurizal Tri Chaerawan? Mengenal sosok pasien BPJS yang sempat dihujat dokter dan nakes setelah membagikan pengalamannya di rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia.
Tolak Calon Dubes AS Usulan Trump, Visa Dubes Brasil Dicabut

Tolak Calon Dubes AS Usulan Trump, Visa Dubes Brasil Dicabut

Visa Duta Besar Brasil untuk Washington dicabut oleh Amerika Serikat, setelah pemerintah Brasil belum memberikan persetujuan diplomatik (agrément) terhadap calon Duta Besar AS untuk Brasil yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Trump: Selat Hormuz Akan Segera Dibuka

Trump: Selat Hormuz Akan Segera Dibuka

Selat Hormuz akan segera dibuka "dalam waktu dekat". Itulah yang dikatakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Selasa (4/8).
Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Indonesia Jadi Pusat Pertemuan ASEAN Bahas Perhutanan Sosial

Indonesia Jadi Pusat Pertemuan ASEAN Bahas Perhutanan Sosial

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia menjadi tuan rumah Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks.
Sederet Kasus Kontroversi Bigmo yang Viral Sampai Dilaporkan ke Polisi

Sederet Kasus Kontroversi Bigmo yang Viral Sampai Dilaporkan ke Polisi

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo resmi dilaporkan ke Polisi, karena kasus apa? simak sederet kasus kontroversi Bigmo yang viral.

Trending

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan rekam jejak Bigmo alias Muhammad Jannah, YouTuber yang kembali menjadi sorotan usai diduga melibatkan anak dalam promosi vape
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Selengkapnya

Viral