News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan

Ketua Lembaga LPSK Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban itu sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia
Senin, 15 Juni 2026 - 08:58 WIB
UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden, Perkuat Sistem Pelindungan
Sumber :
  • dok. LPSK

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Beleid tersebut disahkan oleh Presiden dan diundangkan dengan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Mei 2026 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban tersebut sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia. 

Menurutnya, undang-undang tersebut membawa sejumlah kemajuan penting dalam sistem pelindungan saksi dan korban, mulai dari perluasan subjek dan definisi pelindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK sebagai pelaksana mandat pelindungan.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi dalam keterangan resminya di Jakarta Senin (15/6/2026).

Sebelumnya, revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Salah satu perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 adalah perluasan subjek pelindungan melalui pengaturan mengenai Informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan. 

Selain itu, UU tersebut juga memperluas definisi pelindungan dengan mengakomodasi kondisi "situasi khusus" sebagai salah satu dasar pemberian pelindungan. 

Dengan pengaturan tersebut, pelindungan tidak hanya diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam situasi khusus dan/atau kondisi yang membahayakan jiwanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memperluas subjek dan definisi pelindungan, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga negara. 

Penguatan tersebut antara lain diwujudkan melalui pengaturan mengenai pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan pelindungan dan mendekatkan akses pelindungan kepada masyarakat. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peluang D Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang D Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Megawati Hangestri Setara Idol di Korea Selatan, Volimania Kirim Hadiah Mewah untuk Rayakan Ulang Tahun Megatron

Megawati Hangestri Setara Idol di Korea Selatan, Volimania Kirim Hadiah Mewah untuk Rayakan Ulang Tahun Megatron

Megawati Hangestri mendapatkan kado spesial dari para penggemarnya di hari ulang tahunnya. Bahkan hadiah yang diberikan volimania tak main-main, karena dirayakan bak seorang idol di Korea Selatan.
Di New York, Pramono Klaim Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,52 Persen

Di New York, Pramono Klaim Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,52 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2026 di hadapan sejumlah pemimpin kota dunia saat menghadiri U20 Mayoral Plenary di Civic Hall, New York, Amerika Serikat.
Jadwal Semifinal Voli Putri Asian Games 2026: Indonesia Masih Main Lawan Vietnam, Ada Jepang Vs Korea Selatan

Jadwal Semifinal Voli Putri Asian Games 2026: Indonesia Masih Main Lawan Vietnam, Ada Jepang Vs Korea Selatan

Jadwal semifinal voli putri Asian Games 2026 hari ini Senin (21/9/2026). Ada sejumlah laga seru termasuk Jepang vs Korea Selatan di empat besar, sedangkan Timnas Voli Putri Indonesia melawan Vietnam di klasifikasi peringkat 5-8.
Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Senin (21/9/2026) pukul 00.00 WIB. Tim Indonesia belum meraih emas di hari pertama setelah opening ceremony.
Jadwal Asian Games 2026, Senin 21 September: Indonesia Berpotensi Tambah Medali, Ada Wushu hingga Timnas Voli Putri Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 21 September: Indonesia Berpotensi Tambah Medali, Ada Wushu hingga Timnas Voli Putri Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (21/9/2026). Kontingen Indonesia berpotensi menambah medali di ajang bergengsi ini, mulai dari Wushu hingga Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi.

Trending

Ini Kondisi Dalam KM Virgo Pasca Tenggelam

Ini Kondisi Dalam KM Virgo Pasca Tenggelam

Basarnas memanfaatkan teknologi remotely operated vehicle (ROV) untuk menggambarkan kondisi bagian dalam bangkai Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang karam di dasar laut sebagai acuan bagi penyelam dalam pencarian korban.
Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Senin (21/9/2026) pukul 00.00 WIB. Tim Indonesia belum meraih emas di hari pertama setelah opening ceremony.
‎Legenda Timnas Indonesia Akui Punya Satu Harapan di Sisa Usianya: Lihat Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

‎Legenda Timnas Indonesia Akui Punya Satu Harapan di Sisa Usianya: Lihat Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Mantan penyerang Timnas Indonesia tersebut berharap generasi skuad Garuda saat ini mampu mendapatkan prestasi tertinggi di FIFA ASEAN Cup 2026.
3 Laga Tandang Berujung Kelelahan, Marc Klok Bangga Mentalitas Bertanding Persib Usai Hajar Persijap 2-1

3 Laga Tandang Berujung Kelelahan, Marc Klok Bangga Mentalitas Bertanding Persib Usai Hajar Persijap 2-1

Kapten kesebelasan Persib ini mengakui timnya tidak turun dengan kondisi terbaik. Karena pemain dilanda kelelahan akibat baru bertanding melawan FC Seoul di Korea Selatan empat hari sebelumnya.
Hari Pertama Asian Games 2026 Tanpa Emas, Presiden Prabowo Monitor Pencapaian Tim Indonesia 

Hari Pertama Asian Games 2026 Tanpa Emas, Presiden Prabowo Monitor Pencapaian Tim Indonesia 

Presiden RI Prabowo Subianto terus memonitor pencapaian Tim Indonesia di ajang Asian Games 2026 ini.
Di New York, Pramono Klaim Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,52 Persen

Di New York, Pramono Klaim Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,52 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2026 di hadapan sejumlah pemimpin kota dunia saat menghadiri U20 Mayoral Plenary di Civic Hall, New York, Amerika Serikat.
Megawati Hangestri Setara Idol di Korea Selatan, Volimania Kirim Hadiah Mewah untuk Rayakan Ulang Tahun Megatron

Megawati Hangestri Setara Idol di Korea Selatan, Volimania Kirim Hadiah Mewah untuk Rayakan Ulang Tahun Megatron

Megawati Hangestri mendapatkan kado spesial dari para penggemarnya di hari ulang tahunnya. Bahkan hadiah yang diberikan volimania tak main-main, karena dirayakan bak seorang idol di Korea Selatan.
Selengkapnya

Viral