News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/6/2022) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah menerima suap
Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:07 WIB
Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta, DIY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/6/2022) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Haryadi Suyuti diduga telah melakukan tindak pidana suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen dalam Daerah Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Wali Kota Yogyakarta tahun periode 2017 – 2022 ini, beberapa tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekertaris pribadi merangkap sebagai ajudan Haryadi, serta Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agusng (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
 
Berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada tanggal (3/6/2022). Begini kroonlogi terjadinya Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Haryadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (3/6/2022). KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadi penyerahan sejumlah Uang kepada Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
 
Setelah ditelusuri oleh KPK, laporan tersebut benar adanya bahwa telah terjadi Tindak Pidana Suap untuk tercapainya sebuah kesepakatan antara Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

Kasus tersebut terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta sekitar pada tahun 2019. Suap yang dilakukan oleh Oon kepada Haryadi bermaksud untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengajuan permohonan untuk menerbitkan IMB ini untuk mendirikan bangunan sebuah Apartemen bernama Royal Kedhaton yang berada di Yogyakarta. Apartemen tersebut berada di jantung kota Yogyakarta yang merupakan Daerah Cagar Budaya.
 
Kesepakatan yang dilakukan antara Oon dan Haryadi yaitu adanya pengawalan yang dilakukan oleh Haryadi terkait terbitnya IMB dengan maksud memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR, terdapat beberapa syarat tidak sesuai khususnya terkait ketinggian dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

“Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, diantaranya terdapat ketidak sesuaian aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” terang Alex.

Mengetahui hal tersebut kemudian Haryadi mengeluarkan rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi batas ketinggian.
 
Batas ketinggian yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan baru yaitu maksimal 32 m, namun Haryadi tetap menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batasan yang telah ditentukan sehingga IMB diterbitkan dengan ketinggian bangunan 40 m sesuai yang diajukan oleh Oon.
 
Selama proses ini berlangsung, Haryadi serta Nur juga telah menerima suap berupa Uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 Juta dari Oon melalui Asisten Pribadinya yaitu Tri.

Pada akhirnya, IMB Apartemen Royal Kedhaton telah diterbitkan pada hari Kamis (2/6/2022). Sesuai kesepakatan, Oon bermaksud mendatangi Haryadi dari Jakarta ke Yogyakarta untuk mengucapkan terima kasih dengan menyerahkan barang berupa Uang sejumlah US$ 27.258 yang di bungkus menggunakan sebuah tas kertas atau Goodie bag. Uang ini akan dibagikan juga dengan Nur yang telah membantu proses penerbitan IMB.
 
“Saat ini KPK telah mengamankan sebuah barang bukti berupa Uang dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika sejumlah sekitar US$ 27.258 yang dikemas dalam tas Goodie bag,” tutur Alex pada saat Jumpa Pers (3/6/2022).

Setelah itu, Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal (2/6/2022) di Yogyakarta dan Jakarta. Haryadi telah diamankan menggunakan Bus Brimobda saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.
 
Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga menerima suap dari penerbit IMB lainnya. Nantinya KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar hal ini, Haryadi juga 2 tersangka lainnya yaitu Nur dan Tri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Ternyata ada cara tepat untuk mencegah influenza A. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni.
Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral