LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Antara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/6/2022) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah menerima suap

Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:07 WIB

Yogyakarta, DIY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/6/2022) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Haryadi Suyuti diduga telah melakukan tindak pidana suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen dalam Daerah Cagar Budaya.

Selain Wali Kota Yogyakarta tahun periode 2017 – 2022 ini, beberapa tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekertaris pribadi merangkap sebagai ajudan Haryadi, serta Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agusng (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
 
Berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada tanggal (3/6/2022). Begini kroonlogi terjadinya Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Haryadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (3/6/2022). KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadi penyerahan sejumlah Uang kepada Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
 
Setelah ditelusuri oleh KPK, laporan tersebut benar adanya bahwa telah terjadi Tindak Pidana Suap untuk tercapainya sebuah kesepakatan antara Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

Kasus tersebut terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta sekitar pada tahun 2019. Suap yang dilakukan oleh Oon kepada Haryadi bermaksud untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :

Pengajuan permohonan untuk menerbitkan IMB ini untuk mendirikan bangunan sebuah Apartemen bernama Royal Kedhaton yang berada di Yogyakarta. Apartemen tersebut berada di jantung kota Yogyakarta yang merupakan Daerah Cagar Budaya.
 
Kesepakatan yang dilakukan antara Oon dan Haryadi yaitu adanya pengawalan yang dilakukan oleh Haryadi terkait terbitnya IMB dengan maksud memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR, terdapat beberapa syarat tidak sesuai khususnya terkait ketinggian dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

“Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, diantaranya terdapat ketidak sesuaian aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” terang Alex.

Mengetahui hal tersebut kemudian Haryadi mengeluarkan rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi batas ketinggian.
 
Batas ketinggian yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan baru yaitu maksimal 32 m, namun Haryadi tetap menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batasan yang telah ditentukan sehingga IMB diterbitkan dengan ketinggian bangunan 40 m sesuai yang diajukan oleh Oon.
 
Selama proses ini berlangsung, Haryadi serta Nur juga telah menerima suap berupa Uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 Juta dari Oon melalui Asisten Pribadinya yaitu Tri.

Pada akhirnya, IMB Apartemen Royal Kedhaton telah diterbitkan pada hari Kamis (2/6/2022). Sesuai kesepakatan, Oon bermaksud mendatangi Haryadi dari Jakarta ke Yogyakarta untuk mengucapkan terima kasih dengan menyerahkan barang berupa Uang sejumlah US$ 27.258 yang di bungkus menggunakan sebuah tas kertas atau Goodie bag. Uang ini akan dibagikan juga dengan Nur yang telah membantu proses penerbitan IMB.
 
“Saat ini KPK telah mengamankan sebuah barang bukti berupa Uang dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika sejumlah sekitar US$ 27.258 yang dikemas dalam tas Goodie bag,” tutur Alex pada saat Jumpa Pers (3/6/2022).

Setelah itu, Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal (2/6/2022) di Yogyakarta dan Jakarta. Haryadi telah diamankan menggunakan Bus Brimobda saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.
 
Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga menerima suap dari penerbit IMB lainnya. Nantinya KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait hal ini.

Atas dasar hal ini, Haryadi juga 2 tersangka lainnya yaitu Nur dan Tri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PAN Tambah 4 Kursi dalam Pileg, Zulhas Ungkapkan Rasa Terimakasih ke Prabowo Subianto: Karena Iklannya Kemarin

PAN Tambah 4 Kursi dalam Pileg, Zulhas Ungkapkan Rasa Terimakasih ke Prabowo Subianto: Karena Iklannya Kemarin

Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ucapkan terimakasih pada persiden terpilih Prabowo Subianto, berkat dirinya partai PAN kini berhasil raih lebih banyak kursi.
Gunung Api Ile Lewotolok Keluarkan Gempa Hembusan 94 Kali Selama Enam Jam

Gunung Api Ile Lewotolok Keluarkan Gempa Hembusan 94 Kali Selama Enam Jam

Badan Geologi pun merekomendasikan masyarakat Desa Lamatokan dan Jontona agar mewaspadai potensi ancaman bahaya guguran atau longsoran lava dan awan panas dari bagian timur puncak atau kawah gunung.
Omongan Eks Pelatih Guinea Akhirnya Terbukti, Dulu Pernah Suruh Timnas Indonesia Jangan Lakukan Ini saat Lawan Negaranya dan Sekarang...

Omongan Eks Pelatih Guinea Akhirnya Terbukti, Dulu Pernah Suruh Timnas Indonesia Jangan Lakukan Ini saat Lawan Negaranya dan Sekarang...

Morlaye Cisse yang pernah melatih Guinea di Piala Afrika U23 lalu pernah memberi peringatan kepada Timnas Indonesia jelang play-off antar benua Olimpiade Paris.
Seorang Pelajar di Mamuju Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Seorang Pelajar di Mamuju Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Setelah dilakulan pengejaran selama 5 jam terhadap pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, pelaku pembunuhan merupakan rekan sekolah korban dengan inisial HK (18).
Prabowo: Kalau Tidak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Ganggu!

Prabowo: Kalau Tidak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Ganggu!

Prabowo Subianto selaku Presiden Terpilih tahun 2024 menyebut akan merangkul semua pihak, tetapi tidak akan memaksa pihak yang tidak ingin diajak bekerja sama.
Usai Viral Dihujat, Rektor Unri Cabut Laporan pada Mahasiswa yang Bikin Konten Kritik Biaya Kuliah Mahal

Usai Viral Dihujat, Rektor Unri Cabut Laporan pada Mahasiswa yang Bikin Konten Kritik Biaya Kuliah Mahal

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti akhirnya mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa yang membuat konten berupa video mengkritik biaya kuliah mahal.
Trending
Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade, Tak Disangka Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade, Tak Disangka Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Guinea pada pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 di Clairefontaine, Prancis, Kamis (9/5/2024).
Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai laga playoff Olimpiade 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga mengungkapkan fakta mengejutkan soal kontrak Shin Tae-yong.
Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir Banjir Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea, Darius Sinathrya Sampai Ikut-ikutan

Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir Banjir Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea, Darius Sinathrya Sampai Ikut-ikutan

Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir dibanjiri komentar netizen usai laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea. Darius Sinathrya sampai ikut-ikutan berkomentar.
Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Dapat Penghargaan dari Presiden FIFA meski Gagal ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Dapat Penghargaan dari Presiden FIFA meski Gagal ke Olimpiade Paris 2024

Skuad Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong mendapatkan penghargaan dari Presiden FIFA, Gianni Infantino, meski gagal lolos ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong Tak Usah Bersedih Lagi, PSSI Kirim Pesan Bahagia Soal Calon Pemain Naturalisasi Jelang Kualifikasi Piala Dunia

Shin Tae-yong Tak Usah Bersedih Lagi, PSSI Kirim Pesan Bahagia Soal Calon Pemain Naturalisasi Jelang Kualifikasi Piala Dunia

PSSI mengirimkan pesan bahagia soal progres pemain keturunan yang dinaturalisasi kepada Shin Tae-yong setelah Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Guinea 0-1, Kamis (9/5/2024).
PSSI Sampaikan Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

PSSI Sampaikan Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga mengabarkan kabar terbaru soal proses naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, yakni Calvin Verdonk, Maarten Paes, dan Jens Raven jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Mabuk Berat! Oknum TNI Anggota Kodim 1603 Sikka Tabrak Petugas Pasar hingga Tewas, Ini Kronologinya

Mabuk Berat! Oknum TNI Anggota Kodim 1603 Sikka Tabrak Petugas Pasar hingga Tewas, Ini Kronologinya

Yoseph Fridolinus Moa petugas pasar di Sikka tewas setelah ditabrak oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 1603 Sikka dalam kondisi mabuk. Ini kronologinya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya