News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kamis, 18 Juni 2026 - 04:00 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara ini dilimpahkan pada Kamis (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun untuk berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 (tiga) orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei 2026,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu Ade Safri menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian berkas perkara tersebut oleh pihak kejaksaan.

“Untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkam koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara aquo.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. 

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/6/2026). 

Ade menambahkan, dari hasil penggeledahan dan pendalaman perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. 

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti maupun bukti elektronik, sehingga menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," katanya. 

Ade menjelaskan ketiga tersangka merupakan satu keluarga yang diduga terlibat dalam pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah daerah di Indonesia. Emas tersebut kemudian dipasarkan dan masuk ke jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka. 

"Tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk bersama tersangka DW dan BSW melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari hasil pertambangan tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia," jelasnya. 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.(ars/raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Solution menawarkan solusi digital terintegrasi untuk mendukung kebutuhan industri dan produktivitas bisnis dengan konektivitas berkecepatan tinggi.
4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

Memperbanyak amalan bisa jadi langkah bijak untuk memohon keselamatan dan perlindungan. Berikut beberapa amalan sunnah yang dapat dikerjakan saat Rebo Wekasan.
Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka secara resmi operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai.
Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Media War Zone menganalisis sejumlah foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat bermain golf di lapangan miliknya di New Jersey.
Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (“VKTR”), pionir manufaktur kendaraan listrik komersial pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, resmi menyerahkan dua unit Bus Listrik 8 Meter kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Seorang anggota polisi Satuan Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara gugur dalam tugas lantaran menjadi korban tabrak lari saat patroli malam di Bandung

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Selengkapnya

Viral