News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngaji Tambang Bareng Gus Ulil: Merawat Alam Lewat Tambang yang Legal dan Beretika

Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin menggelar Ngaji Tambang ...
Jumat, 19 Juni 2026 - 18:57 WIB
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil)
Sumber :
  • APWNU

tvOnenews.com – Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 disahkan, ormas keagamaan mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas tambang. Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin mengadakan kegiatan Ngaji Tambang.

Lantas apa yang dimaksud dengan Ngaji Tambang, dan apa saja yang sudah dikerjakan APWNU dalam dua tahun terakhir?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto menjelaskan bagaimana pihaknya berhasil melewati tahun pertama yang penuh dengan proses pembelajaran dari nol. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto
Sumber :
  • APWNU

Kini, memasuki tahun kedua ini APWNU mulai melangkah mantap melalui perajutan berbagai kolaborasi strategis.

"Tahun kedua ini alhamdulillah sudah mulai banyak sekali kerja sama. Posisi kami saat ini memang baru kerja sama (dalam penambangan), karena belum ada izin tambang sendiri yang keluar. Sekali lagi, kami hanya menambang dengan cara yang legal, kami tidak mau yang ilegal," tegas Joko Suprianto di sela acara Harlah ke-2 APWNU di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Saat ini, APWNU tengah fokus mengawal proses perizinan di sektor tambang prioritas yang diperuntukkan khusus bagi wadah koperasi dan UMKM. 

Langkah progresif tersebut didorong oleh adanya kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah, baik melalui instrumen Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen).

Salah satu payung hukum utama yang menjadi acuan gerak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. 

Aturan ini merupakan perubahan resmi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diatur secara spesifik dalam Pasal 83A, pemerintah kini memberikan karpet merah berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konsesi pertambangan ini diberikan negara sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan umat.

Sesuai dengan regulasi ketat tersebut, ormas keagamaan yang mengelola wilayah tambang wajib hukumnya untuk mendirikan badan usaha tersendiri (terpisah) dan tidak boleh dikelola secara langsung oleh struktur organisasi ormas induk. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral