Mantan Kabareskrim Bocorkan Syarat Roy Suryo dan Dokter Tifa Bisa Bebas: Ini Bagus untuk Studi
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan publik hingga menuai komentar sejumlah tokoh di Indonesia. Satu di antaranya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji.
Pasalnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan syarat dua tersangka tersebut bisa bebas meski sudah ditangkap.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu jelaskan peluang tersebut masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum, meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Bahkan, ia menyebutkan masih banyak peluang di depan, meski Polri menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Bahkan, kata dia, meskipun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, tetapi bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan.
"Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa," ucap Susno kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Bahkan kata dia, ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.
Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum, ada beberapa jenis, seperti tersangka meninggal dunia.
Selain itu, alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
"Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, ini lah, itu lah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan," beber mantan Kabareskrim Susno.
Lanjut Susno jelaskan, peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.
Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
Load more