MUI Ungkap Organisasi yang Tolak Keras Seruan agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana, Siapa Saja?
- tim tvonenews/viva
Sebelumnya, Cholil Nafis mendesak pemerintah dan legislatif bertindak tegas. MUI menginginkan adanya rumusan regulasi menjerat pelaku dan kampanye LGBT.
Menurut Cholil Nafis, sanksi yang ideal untuk para pelaku penyimpangan seksual berupa hukuman pidana yang melebihi delik tentang perzinaan.
Cholil menilai ada dua kesalahan dari dampak aktivitas sesama jenis. Untuk itu, adanya regulasi hukuman pidana sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di masa mendatang.
"Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," tutur Cholil Nafis.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menganggap selama ini aturan hukum yang positif belum spesifik. Bahkan di Indonesia dinilai kurang tegas untuk menumpas gerakan sesama jenis yang mulai berani secara terbuka di ruang publik.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," tambahnya.
Tak hanya menyasar pada pelaku, Cholil mendorong pemerintah juga menerapkan hukum secara tegas terhadap pihak secara masif menjadi pelaku kampanye normalisasi LGBT.
Pria disapa Kiai Cholil ini menyatakan bahwa, desakan mengenai hukum pidana tersebut bukan didasari kebencian terhadap personal maupun para pelakunya, tetapi menunjukkan rasa sayang agar senantiasa menjaga karakter dan menyelamatkan bangsa.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tukasnya.
(hap)
Load more