Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.Â
Susno Duadji jelaskan peluang tersebut masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum, meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Bahkan, ia menyebutkan masih banyak peluang di depan, meski Polri menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.Â
Selain itu, kata dia, meskipun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, tetapi bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan.Â
"Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa," ucap Susno Duadji kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
 Â
Bahkan kata dia, ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.
Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum, ada beberapa jenis, seperti tersangka meninggal dunia.
Selain itu, alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
"Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, ini lah, itu lah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan," jelas mantan Kabareskrim Susno.
Lanjut Susno jelaskan, peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.
Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
"Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas," ucap Susno Duadji.
Bahka kata dia, peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.
Load more