KPK Geledah 3 Lokasi di Bali Terkait Kasus Pemerasan WNA oleh Silmy Karim, Sejumlah barang Bukti Diamankan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bali terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
Penggeledahan yang dilakukan sejak tanggal 17 hingga 19 Juni itu, penyidik KPK menyasar tiga lokasi yaitu, Kantor PT. Visa Empat Bali , CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan juga dokumen yang dapat mengungkap terang kasus ini.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (21/6/2026).
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Kasus yang menyeret Silmy Karim ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Hasil dari OTT tersebut, belasan orang diamankan berikut dengan puluhan barang bukti kendaraan hingga sepeda yang berasal dari berbagai pihak.
Dari OTT itu KPK mencari keberadaan Silmy. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam dugaan pemerasan ini saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Usai dilakukan pencarian, Silmy tiba-tiba menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia datang sambil dijaga ketat sejumlah ajudannya.
"Ya di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi, Kamis (4/6/2026).
*Silmy Diduga Terima Uang Rp100 Juta Setiap Jumat*
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa Silmy keren menerap aliran uang senilai Rp100 juta setiap pekan.
Uang tersebut ia terima dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tempat Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
"Salah satunya saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," katanya Setyo, Kamis (4/6/2026). (aha/muu)
Load more