Drama Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tolak Pakai Baju Tahanan hingga Tanda Tangan Dokumen Penahanan
- Foe Peace Simbolon/VIVA
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," tutur Khozinudin.
"Dan tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Khozinudin juga menyinggung perkara lain yang melibatkan Silfester Matutina. Menurut dia, terdapat pihak yang justru telah memiliki putusan hukum tetap namun belum dieksekusi.
"Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa," ucap dia. (Foe Peace Simbolon)
Load more