News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Bupati Nonaktif: Itu Uang Pinjaman

Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalilnya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.
Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB
Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang dipersoalkan serta dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalilnya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.

"Semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan," kata Wayan usai sidang.

Menurutnya, persidangan hari ini fokus pada dua hal utama, yakni status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.

Ia menjelaskan, para saksi, mulai dari Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman serta didukung oleh alat bukti tertulis yang sah seperti kuitansi.

"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ujarnya.

Selain itu, Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.

Menurut Wayan, Reza dalam kesaksiannya menegaskan tidak pernah ada perintah dari Ade untuk menemui kepala dinas maupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.

"Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu," katanya.

Terkait daftar atau list proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengatakan pihaknya sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, menurut dia, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Reza, daftar tersebut bukan berisi nama-nama calon pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat yang diusulkan agar mendapatkan prioritas dalam penganggaran daerah.

"Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan," tutup Wayan.

"Isu hukum utama kasus ini adalah status hukum uang yang dipersoalkan, bukan soal aliran atau sumber uang itu sendiri, yang dalam kasus ini juga tidak terbukti tidak sah itu".

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ade Azharie, memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang disampaikan Sarjan.

Menurut jaksa, keterangan tersebut memperjelas sumber dana yang diserahkan kepada Ade Kuswara Kunang.

"Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang diperoleh dari  ujarnya.

Sidang perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Turun Tangan, Selidiki Pelemparan Molotov ke Pengendara Motor di Koja Jakarta Utara

Polisi Turun Tangan, Selidiki Pelemparan Molotov ke Pengendara Motor di Koja Jakarta Utara

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sebuah benda diduga molotov dilempar orang tak dikenal ke arah pengendara sepeda motor. Pihak kepolisian turun tangan.
Ditawari Damai atau Ngaku Bersalah oleh Jaksa, Roy Suryo-dr Tifa Beri Respons Tak Terduga

Ditawari Damai atau Ngaku Bersalah oleh Jaksa, Roy Suryo-dr Tifa Beri Respons Tak Terduga

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ternyata dihadapkan pada dua pilihan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin, 22 Juni 2026.
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Rp26,34 Triliun di Semester II

Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Rp26,34 Triliun di Semester II

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memandang kondisi ekonomi global masih berada dalam fase rentan sehingga diperlukan langkah intervensi untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.
William Zepeda Resmi Duel Tinju Lawan Lamont Roach Jr di Perebutan Gelar Juara Kelas Ringan WBC

William Zepeda Resmi Duel Tinju Lawan Lamont Roach Jr di Perebutan Gelar Juara Kelas Ringan WBC

William Zepeda akan melakoni duel tinju melawan Lamont Roach Jr untuk memperebutkan gelar juara kelas ringan WBC yang kosong.
Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.
Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes mengatakan korban akan mendapatkan tindakan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi wajah yang mengalami kerusakan akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris tantang Giorgio Antonio pacar Sarwendah buktikan klaim 2.000 toko dan tunjukkan deposito Rp500 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Selengkapnya

Viral