Pajak E-Commerce Belum Pasti Jalan November, Purbaya Soroti Kondisi Ekonomi dan Daya Beli
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Penerapan pajak e-commerce berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace kembali berpeluang ditunda pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum memastikan penerapan pajak e-commerce tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin penerapan kebijakan pajak e-commerce justru dilakukan ketika kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat untuk berbelanja belum cukup kuat.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pajak E-Commerce Masih Menunggu Kondisi Ekonomi
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa implementasi pajak marketplace belum tentu berjalan sesuai jadwal terbaru apabila kondisi perekonomian nasional dinilai belum mendukung.
Awalnya, pemungutan PPh Pasal 22 e-commerce dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian mengumumkan penundaan implementasi kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan, penundaan dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan pendapatan yang lebih baik, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk melakukan konsumsi.
Pertimbangan tersebut membuat kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kapan pajak e-commerce benar-benar diterapkan.
Pemerintah saat ini masih memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
Di tengah pembahasan mengenai pajak e-commerce, Purbaya menyebut perekonomian Indonesia masih menunjukkan perkembangan yang relatif stabil.
Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat mencapai 5,29 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada kuartal II-2026.
Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai level 6 persen secara tahunan pada akhir tahun.
Target tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dalam mengambil kebijakan ekonomi, termasuk terkait penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce.
Load more