Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaktim
- Foe Peace Simbolon/VIVA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono mengatakan pelimpahan ini dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026).
Adapun pelimpahan berkas dakwaan ini tercatat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma di PN Jaktim," kata Yogi, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Yogi mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaktim," terang Yogi.
Terpisah, Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan membenarkan soal adanya penerimaan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penetapan hari sidang untuk kedua tersangka.
"Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jaktim. Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," jelas Immanuel.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
“Berdasarkan pendapat dari tim JPU terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah, kepada wartawan, Senin (22/6/20266).
Marcelo menerangkan, dalam hal ini keluarga sebagai penjamin, bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkapnya.
Selain itu, Macelo menuturkan dalam hal ini tersangka juga akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aguran yang berlaku.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Load more