News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Penangguhan Penanganan Roy Suryo, Kapolri: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Kejari Jaksel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengabulan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal Sigit menuturkan, Polri dalam hal ini sudah melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait penangguhan penahanan Roy suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Sigit, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Teriakkan Takbir saat Tiba di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026)
Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Teriakkan Takbir saat Tiba di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026)
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Kemudian dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua tersebut, maka kewajiban Polri selesai dan saat ini penanganan berada di kejaksaan.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, kepada wartawan, Senin (22/6/20266).

Lebih lanjut, Marcelo menerangkan, dalam gal ini keluarga sebagai penjamin, bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, Macelo menuturkan, dalam hal ini tersangka juga akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aguran yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Kemudian, Marcelo mengatakan, dengan mempertimbangkan perkara ini yang telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apresiasi Kinerja Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi Regional Papua

Apresiasi Kinerja Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi Regional Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) berprestasi di Tanah Papua. 
Incaran Baru AC Milan di Bursa Transfer, Ikut Pantau Wonderkid Swedia yang Jadi Primadona Liga Inggris

Incaran Baru AC Milan di Bursa Transfer, Ikut Pantau Wonderkid Swedia yang Jadi Primadona Liga Inggris

AC Milan masuk dalam daftar klub yang memantau Lucas Bergvall pada bursa transfer musim panas 2026. Gelandang Swedia itu disebut bakal tinggalkan Tottenham.
Menkes Colek Pemda Minta Anjing-Kucing Divaksin Rabies: Daripada Kegigit Duluan Biayanya Lebih Mahal!

Menkes Colek Pemda Minta Anjing-Kucing Divaksin Rabies: Daripada Kegigit Duluan Biayanya Lebih Mahal!

Menkes Budi Gunadi menjelaskan bahwa vaksin untuk anjing biayanya hanya Rp50.000. Sedangkan jika vaksin manusia yang telah terpapar rabies bisa Rp650.000, alias 12 kali lipat lebih mahal.
Terobos Perlintasan saat Palang Tertutup, Pengendara Motor Tewas Disambar KA Ijen Ekspres di Probolinggo

Terobos Perlintasan saat Palang Tertutup, Pengendara Motor Tewas Disambar KA Ijen Ekspres di Probolinggo

Seorang pengendara sepeda motor yang identitasnya belum diketahui meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Ijen Ekspres di perlintasan kereta api Desa Tigasan Wetan
Mendagri Tito: Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi untuk Memotivasi Daerah agar Tingkatkan Kinerja

Mendagri Tito: Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi untuk Memotivasi Daerah agar Tingkatkan Kinerja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) berprestasi merupakan upaya memotivasi daerah agar meningkatkan kinerja. 
Cerita Apes AC Milan, Hampir Dapatkan Bintang Piala Dunia 2026 yang Kini Merapat ke Bayern Munchen

Cerita Apes AC Milan, Hampir Dapatkan Bintang Piala Dunia 2026 yang Kini Merapat ke Bayern Munchen

AC Milan sempat berada di barisan terdepan untuk mendapatkan tanda tangan Ismael Saibari. Namun, gelandang serang Maroko itu justru bakal gabung Bayern Munchen.

Trending

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Meski Sudah Resmi WNI, 3 Bintang Liga Eropa Ini Belum Pernah Bela Timnas Indonesia di Era John Herdman

Meski Sudah Resmi WNI, 3 Bintang Liga Eropa Ini Belum Pernah Bela Timnas Indonesia di Era John Herdman

Meski sudah WNI dan mendapat izin FIFA untuk membela Timnas Indonesia, tiga pemain di Liga Eropa ini belum pernah memperkuat skuad Garuda pada era John Herdman.
Selengkapnya

Viral