KPK Bawa Noel Ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
- tvOnenews/Julio.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lapas kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Noel telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pelaksaan eksekusi hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa eksekutor di jam 11 tadi siang," ucap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Cawang, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi sejumlah kendaraan milik Noel di antaranya sepeda motor merek Ducati Scrambler dan mobil merek Baic.
Kendaraan tersebut rencananya akan dilelang oleh KPK pada bulan Desember mendatang yang bertahan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2026.
"(Lelang) akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026," jelasnya.
Sebagai informasi Noel divonis penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghornati putusan majelis hakim. Pasalnya, telah sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU.
"Dari putusan itu kami memandang secara independen secara objektif, sesuai dengan apa yang disajikan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Senin (15/6/2026).
Selain Noel, Majelis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus rasuah di lingkungan Kemnaker, mereka di antaranya.
1. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
2. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp7,59 subsider 2 tahun pidana penjara.
3. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun penjara.
5. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
6. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
7. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
8. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun penjara.
9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara
10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara.
Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp4,7 miliar. (aha/cmi)
Load more