News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menilik Pasal Menghukum Kasus Ibu di Cianjur Korbankan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri Buntut Ogah Diceraikan

Seorang ibu di Cianjur, Aisah alias HI (46) tega menyerahkan anak kandung disetubuhi ayah tiri, AB (44) dengan motif tak mau diceraikan berujung tersangka.
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:41 WIB
Sosok ibu kandung dan ayah tiri dalam kasus pencabulan anak gadisnya di Cianjur
Sumber :
  • Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.

Tentang Jenis Pasal Menghukum Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Pasal 81 Ayat (2)

Ayat ini sebagai dasar pemidanaan untuk siapa pun yang melakukan tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak. Adapun unsur tindakannya menunjukkan pelaku menggunakan cara-cara tertentu.

Beberapa modus melancarkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak biasanya terjadi seperti tipu muslihat. Selain itu, pelaku juga menyampaikan serangkaian kebohongan.

Bahkan, tak jarang pelaku membujuk anak di bawah umur. Tindakan ini bertujuan agar anak mau disetubuhi dengannya maupun bersama orang lain.

Pasal ini tidak hanya berlaku untuk orang tua, tetapi menyasar pada "setiap orang", seperti kerabat, guru, atau orang asing.

Adapun ancaman pidana yang menjerat pelaku berupa penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dapat menjerat pelaku paling banyak Rp5 miliar.

2. Pasal 81 Ayat 3

Pasal ini merupakan aturan pemberatan atau penambahan hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan dari UU 23/2002.

Penerapan aturan dari Pasal 81 ayat (3) terjadi apabila tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekatnya seperti orang tua atau wali hingga pihak yang mempunyai otoritas khusus terhadap korban (saudara kandung, paman, keponakan, pengasuh atau pendidik, aparat penegak hukum atau tokoh masyarakat).

Sanksi pidana yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut berupa ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun. Bahkan, bisa lebih berat sesuai dengan putusan pengadilan hingga penyertaan pasal lainnya.

3. Pasal 419 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal ini mengatur tentang pemberatan sanksi untuk pihak yang melakukan tindakan sebagai mucikari. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku kepada pihak memfasilitasi perbuatan cabul/persetubuhan pada anak, dengan kedekatan hubungan keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini masuk dalam Bab Tindak Pidana atau Kejahatan Kesusilaan. Artinya, aturan tersebut melarang tindakan menghubungkan fasilitas agar orang lain berbuat cabul dengan anak atau seolah melakukan praktik perdagangan orang/prostitusi melibatkan anak.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Orang Tua Dipusingkan Lonjakan Kebutuhan Pendidikan Anak

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Orang Tua Dipusingkan Lonjakan Kebutuhan Pendidikan Anak

Orang tua mulai mempersiapkan berbagai keperluan penunjang belajar, mulai dari perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, hingga perangkat digital.
Obsesi, Cemburu, dan Dendam, Kisah Kelam Ade Sara: Dibunuh Mantan Pacar karena Cinta Segitiga

Obsesi, Cemburu, dan Dendam, Kisah Kelam Ade Sara: Dibunuh Mantan Pacar karena Cinta Segitiga

Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto pada 2014 masih membekas hingga kini. Bermula dari cinta segitiga, kecemburuan, dan obsesi mantan pacar, tragedi ini berakhi
Mengapa Pelatih Tim Sepak Bola Tetap Memakai Setelan Jas di Tengah Cuaca Ekstrem Piala Dunia 2026?

Mengapa Pelatih Tim Sepak Bola Tetap Memakai Setelan Jas di Tengah Cuaca Ekstrem Piala Dunia 2026?

Mengapa para pelatih tim sepak bola tersebut tidak memilih pakaian olahraga (tracksuit) atau polo shirt yang jauh lebih kasual dan sejuk? Berikut penjelasannya.
12 Tahun Berlalu, Kasus Ade Sara Masih Membekas: Diculik Mantan Pacar, Disiksa 26 Jam hingga Tewas di Dalam Mobil

12 Tahun Berlalu, Kasus Ade Sara Masih Membekas: Diculik Mantan Pacar, Disiksa 26 Jam hingga Tewas di Dalam Mobil

Kisah tragis pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto pada 2014 kembali dikenang. Mahasiswi ini tewas setelah diculik, disiksa selama 26 jam oleh mantan pacar dan kekasih barunya
Aneh Tapi Nyata, Padahal Cristiano Ronaldo Cetak Brace di Piala Dunia 2026, Namanya Tetap Tak Masuk Tim Terbaik

Aneh Tapi Nyata, Padahal Cristiano Ronaldo Cetak Brace di Piala Dunia 2026, Namanya Tetap Tak Masuk Tim Terbaik

Padahal Cristiano Ronaldo cetak brace saat Portugal hadapi Uzbekistan, tapi namanya tak masuk dalam daftar Tim Terbaik Matchday 2 fase grup Piala Dunia 2026.

Trending

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan keuangan shio 25 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Cek peruntungan keuangan shiomu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba mengalir di hari Kamis ini!
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Siapa Dadang Ahyar Ismail? Sosok di Balik Penangkapan Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Siapa Dadang Ahyar Ismail? Sosok di Balik Penangkapan Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Sosok Dadang Ahyar Ismail merupakan mantan atasan Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan & penganiayaan wanita atau pacarnya, YTR di Bandung selama 3 tahun.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Selengkapnya

Viral