News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menilik Pasal Menghukum Kasus Ibu di Cianjur Korbankan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri Buntut Ogah Diceraikan

Seorang ibu di Cianjur, Aisah alias HI (46) tega menyerahkan anak kandung disetubuhi ayah tiri, AB (44) dengan motif tak mau diceraikan berujung tersangka.
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:41 WIB
Sosok ibu kandung dan ayah tiri dalam kasus pencabulan anak gadisnya di Cianjur
Sumber :
  • Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur

Cianjur, tvOnenews.com - Pasangan suami istri berinisial AB (44) dan HI (46) menggemparkan publik. Kasusnya mencuat setelah keduanya diamankan Polres Cianjur.

Motif AB dan HI diamankan akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Aksi bejat ibu kandung tega mengorbankan anak kandung diperkosa ayah tiri berbuah status tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra menyampaikan tindak lanjut setelah keduanya menjadi tersangka. Mereka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakaknya," kata Fajri di Mapolres Cianjur dikutip, Rabu (24/6/2026).

Motif Ibu Kandung Tega Anaknya Diperkosa Ayah Tiri di Cianjur

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Ia menceritakan awal mula aksi bejat kedua tersangka. Hal itu terjadi ketika ayah tiri korban mempunyai niat untuk menceraikan istrinya selaku ibu korban.

Keinginan dari Abas ingin bercerai mendapat penolakan keras dari istrinya. Akan tetapi, hal tersebut tidak menyurutkan ayah tiri tetap ingin berpisah.

Abas pun mendesak agar istrinya memenuhi seluruh keinginannya. Alih-alih menolak, HI justru menerima permintaan tersebut dengan mengorbankan anak gadisnya diperkosa oleh suaminya.

Sementara, anak gadis yang diserahkan oleh HI agar disetubuhi Abas masih berusia 14 tahun. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi sejak 2023 hingga berakhir pada Mei 2026, tepatnya saat korban berusia 17 tahun.

Perbuatan bejat dari Abas sering ditolak oleh korban. Sayangnya perlawanan itu kerap gagal lantaran HI selalu berdalih bahwa korban diberikan fasilitas hingga kehidupan yang layak.

Seiring waktu, keresahan korban memuncak dan menceritakan kejadian dialaminya kepada kakak kandung korban. Hal ini mendorong peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis," terang Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, ibu korban diduga selalu membuat video saat anaknya disetubuhi suaminya.

"Tersangka HI mengetahui dan menyaksikan langsung perbuatan yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya," lanjutnya.

Aksi bejat ini membuat kedua tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.

Tentang Jenis Pasal Menghukum Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

1. Pasal 81 Ayat (2)

Ayat ini sebagai dasar pemidanaan untuk siapa pun yang melakukan tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak. Adapun unsur tindakannya menunjukkan pelaku menggunakan cara-cara tertentu.

Beberapa modus melancarkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak biasanya terjadi seperti tipu muslihat. Selain itu, pelaku juga menyampaikan serangkaian kebohongan.

Bahkan, tak jarang pelaku membujuk anak di bawah umur. Tindakan ini bertujuan agar anak mau disetubuhi dengannya maupun bersama orang lain.

Pasal ini tidak hanya berlaku untuk orang tua, tetapi menyasar pada "setiap orang", seperti kerabat, guru, atau orang asing.

Adapun ancaman pidana yang menjerat pelaku berupa penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dapat menjerat pelaku paling banyak Rp5 miliar.

2. Pasal 81 Ayat 3

Pasal ini merupakan aturan pemberatan atau penambahan hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan dari UU 23/2002.

Penerapan aturan dari Pasal 81 ayat (3) terjadi apabila tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekatnya seperti orang tua atau wali hingga pihak yang mempunyai otoritas khusus terhadap korban (saudara kandung, paman, keponakan, pengasuh atau pendidik, aparat penegak hukum atau tokoh masyarakat).

Sanksi pidana yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut berupa ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun. Bahkan, bisa lebih berat sesuai dengan putusan pengadilan hingga penyertaan pasal lainnya.

3. Pasal 419 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal ini mengatur tentang pemberatan sanksi untuk pihak yang melakukan tindakan sebagai mucikari. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku kepada pihak memfasilitasi perbuatan cabul/persetubuhan pada anak, dengan kedekatan hubungan keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini masuk dalam Bab Tindak Pidana atau Kejahatan Kesusilaan. Artinya, aturan tersebut melarang tindakan menghubungkan fasilitas agar orang lain berbuat cabul dengan anak atau seolah melakukan praktik perdagangan orang/prostitusi melibatkan anak.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Demian Aditya digugat cerai Sara Wijayanto setelah 12 tahun menikah. Simak profil, perjalanan karier, aksi ekstrem, hingga kisah rumah tangga mereka.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

Memasuki 24 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang disebut bakal bercuan deras besok?
Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia menjualnya seharga Rp200 ribu.
Ambisi Gila Lamine Yamal: Ingin Raih 6 Ballon d'Or Sepanjang Karier

Ambisi Gila Lamine Yamal: Ingin Raih 6 Ballon d'Or Sepanjang Karier

Lamine Yamal memasang target tinggi dalam kariernya dengan membidik Ballon d'Or, bukan hanya sekali. Bintang muda Barcelona itu bahkan mengaku ingin mengoleksi.
Waduh, Pria di Jember Harus Berurusan dengan Polisi setelah Ngaku Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Waduh, Pria di Jember Harus Berurusan dengan Polisi setelah Ngaku Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, warga Jember, Jawa Timur dilaporkan ke polisi akibat video viral klaim bertemu Allah SWT dan dicium Nabi Muhammad SAW.
John Herdman Janjikan Tiga Poin saat Timnas Indonesia Hadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Janjikan Tiga Poin saat Timnas Indonesia Hadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menekankan bahwa timnya akan berupaya meraih tiga poin di laga pertama FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka akan bermain menghadapi Singapura pada pertandingan pertama.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Karier Makin Menjanjikan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Peluang Menarik Besok 24 September 2026

Karier Makin Menjanjikan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Peluang Menarik Besok 24 September 2026

Jangan lewatkan! 5 zodiak ini diprediksi punya hoki karier besok, 24 September 2026. Ada peluang baru, kepercayaan besar, hingga kesempatan untuk bersinar!
Selengkapnya

Viral