Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Seret Pegawai Setjen Cipta Karya
Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Kementerian PU.
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB
Sumber :
- Antara
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan mulai hari Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari kedepan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” terangnya.
Adapun peran tersangka YRW dalam hal ini bersama-sama dengan tersangka DP, melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Peranan RA dan JSR melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ucapnya. (Ars/cmi)
Load more